Jaksa KPK Tak Beri Kompromi, Desak Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Eks Menag Yaqut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menilai keberatan tim kuasa hukum Yaqut tidak cukup untuk menggugurkan surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar. “Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dalil-dalil Perlawanan Hukum Tim














