Hakim Tolak Eksepsi Eks Kasie Intelijen Bea Cukai, Perkara Gratifikasi Rp7,7 Miliar Berlanjut
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rp7,7 miliar. Hakim menilai keberatan Budiman dan tim kuasa hukumnya terhadap surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dasar hukum. "Perlawanan advokat terhadap surat dakwaan penuntut umum tidak beralasan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Brelly














