Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut, KPK Singgung Aturan Wajib Lapor Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah tersebut. "Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). Taufik menjelaskan, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi t













