AFU.id

Indeks Berita

Garong Uang Negara Hampir Rp2 Triliun, Hendarto Hanya Divonis 8 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus kredit macet Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Selain hukuman 8 tahun penjara, Hendarto juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, subsider kurungan 140 hari. Majelis juga mewajibkan terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp1,059 triliun dan US$49,875 juta. Majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 juncto Pasal 618 KUHP jun

Garong Uang Negara Hampir Rp2 Triliun, Hendarto Hanya Divonis 8 Tahun Penjara

Mens Rea Kasus Nadiem Makarim dan Penjelasan Mengapa Ini Bukan Kriminalisasi

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 memasuki babak akhir. Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti total Rp5,68 triliun yang jika tidak dibayar akan menambah hukuman 9 tahun penjara—sehingga total ancaman pidana mencapai 27 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Nadiem terbukti me

Mens Rea Kasus Nadiem Makarim dan Penjelasan Mengapa Ini Bukan Kriminalisasi

Fiktif Tak Berdapur, Tim Investigasi Temukan Ratusan Titik SPPG di Tengah Hutan Bahkan Kuburan

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, mengungkapkan sebanyak 100 dari lebih 300 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terdaftar dalam sistem program Makan Bergizi Gratis (MBG) terbukti tidak memiliki bangunan maupun fasilitas fisik apapun. Pernyataan tersebut disampaikannya berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim investigasi bersama koordinator wilayah Cilacap. Plt. Bupati Ammy Amalia mengatakan, tim investigasi bersama koordinator wilay

Fiktif Tak Berdapur, Tim Investigasi Temukan Ratusan Titik SPPG di Tengah Hutan Bahkan Kuburan

Rekam Jejak Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Masih Aktif di TikTok meski Jadi Buronan

Polda Jawa Barat masih memburu Taufik Hidayat alias TH berusia 30 tahun yang merupakan terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki alias YTR berusia 29 tahun, warga Rancaekek, Kabupaten Bandung. Di tengah pengejaran tersebut, identitas dan latar belakang Taufik mulai terkuak ke publik. Taufik Hidayat diketahui sehari-hari bekerja sebagai debt collector atau penagih utang eksternal di sebuah perusahaan pembiayaan. Sosoknya menjadi sorotan setelah YTR, yang me

Rekam Jejak Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Masih Aktif di TikTok meski Jadi Buronan

Kejagung Dituding Lakukan Teror Psikologis Usai Jemput Paksa Kepala Bea Cukai Pangkalpinang

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, dijemput paksa oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penanganan kasus pengiriman mineral ilmenit senilai miliaran rupiah. Tindakan penangkapan yang dilakukan tanpa surat panggilan resmi ini uniknya malah memicu protes dari kuasa hukum pihak swasta yang diduga menyuap Junanto. Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga

Kejagung Dituding Lakukan Teror Psikologis Usai Jemput Paksa Kepala Bea Cukai Pangkalpinang

Roy Suryo dan Dokter Tifa Lolos dari Tahanan Kejari, Ada Apa di Baliknya?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Keduanya tidak ditahan meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polda Metro Jaya dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah mengungkapkan, setidaknya ada dua pertimbangan utama yang menjadi dasar dikabulkann

Roy Suryo dan Dokter Tifa Lolos dari Tahanan Kejari, Ada Apa di Baliknya?

Banjir Rob Rendam 5 RT di Pati, Warga Diminta Tetap Waspada karena Potensi Air Laut Kembali Naik

Banjir rob merendam 73 rumah warga di Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Meski genangan mulai surut, warga pesisir diminta tetap waspada karena air laut berpotensi kembali naik. Rumah terdampak tersebar di lima rukun tetangga. RT 05 menjadi wilayah dengan dampak terbesar dengan 36 rumah terendam, disusul RT 03 sebanyak 17 rumah dan RT 02 sebanyak sembilan rumah. Genangan mulai surut sejak Sabtu (21/6/2026) malam hingga Minggu (22/6/2026) pagi. Hingga kini, belum ada w

Banjir Rob Rendam 5 RT di Pati, Warga Diminta Tetap Waspada karena Potensi Air Laut Kembali Naik

Kabur Usai Tabrak Pemotor di Meruya, Pengemudi BMW Ditangkap usai Mobil Diamuk Massa

Polisi menangkap pengemudi BMW i5 berinisial AW setelah mobil listrik yang dikemudikannya diduga menabrak seorang pemotor di Jalan Meruya Selatan, depan Universitas Mercu Buana, Kembangan, Jakarta Barat. Setelah insiden itu, mobil BMW tersebut dikejar dan dirusak massa. Kanit Lalu Lintas Polsek Kembangan AKP Karta mengatakan AW ditangkap di wilayah Kebon Jeruk. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat. “Sudah. Pelakunya sudah tertang

Kabur Usai Tabrak Pemotor di Meruya, Pengemudi BMW Ditangkap usai Mobil Diamuk Massa

Pengemudi Ojol Masih Kena Potongan 20 Persen, Perpres Batas 8 Persen Belum Final

Rencana pembatasan potongan tarif ojek daring maksimal 8 persen belum berlaku, sementara pengemudi masih menghadapi potongan sekitar 20 persen dari pendapatan perjalanan. Kebijakan yang dijanjikan membuat pengemudi menerima sedikitnya 92 persen pendapatan itu masih menunggu finalisasi pemerintah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Kementerian Perhubungan belum dapat menjalankan kebijakan tersebut karena masih menunggu finalisasi aturan dari Kementerian Sekretariat Negara. Ia juga be

Pengemudi Ojol Masih Kena Potongan 20 Persen, Perpres Batas 8 Persen Belum Final

Modus Offline Order Rp600 Ribu, Motor Ojol Raib Setelah Antar Pelaku ke Tanjung Priok

Seorang pengemudi ojek online kehilangan sepeda motornya setelah tergiur iming-iming bayaran Rp600 ribu dari seorang pria berinisial WS. Korban diminta mengantar pelaku dari Stasiun Tambun, Bekasi, menuju kawasan pelabuhan di Jakarta Utara. Korban, Sutrisno, mengaku tawaran tersebut muncul saat dirinya sedang menunggu pesanan di Stasiun Tambun. Pelaku menawarkan perjalanan secara offline tanpa aplikasi dengan janji pembayaran besar setelah sampai tujuan. “Saya tergiur uang yang ditawarkan pelaku

Modus Offline Order Rp600 Ribu, Motor Ojol Raib Setelah Antar Pelaku ke Tanjung Priok