Vonis Ringan Oknum Camat Cabul, Hakim PN Natuna Berdalih Terapkan KUHP Baru
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam menjatuhkan putusan terhadap mantan Camat Pulau Tiga Barat Junaidi yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan. Juru Bicara PN Kelas II Natuna Salihin Ardiansyah mengatakan perkara tersebut disidangkan pada 2026 sehingga putusan majelis hakim mengacu pada KUHP baru, meskipun laporan perkara itu telah diterima aparat penegak hukum pada 2025. I














