AFU.id

Indeks Berita

Kejar Mutu TBS Sawit, 133 Pekebun Muara Enim Dilatih Teknik Panen

Sebanyak 133 pekebun dan penyuluh perkebunan asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mengikuti pelatihan teknik panen dan pascapanen kelapa sawit. Pelatihan tersebut membahas penentuan waktu panen, teknik pemotongan, dan penanganan tandan buah segar (TBS) sebelum dipasarkan. Program itu diselenggarakan PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN) bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari Program Peng

Kejar Mutu TBS Sawit, 133 Pekebun Muara Enim Dilatih Teknik Panen

Duel Klasik Persebaya vs Persija! Ini Line Up Pemain dan Link Live Streaming Piala Presiden 2026

Persebaya Surabaya akan menghadapi Persija Jakarta pada laga Grup B Piala Presiden 2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Minggu (26/7/2026) pukul 19.30 WIB. Duel dua tim besar tersebut menjadi pertandingan utama pada hari pertama Grup B setelah laga PSMS Medan melawan juara bertahan Port FC. Kedua tim diprediksi tampil agresif demi mengamankan tiga poin perdana. Piala Presiden 2026 berlangsung pada 25 Juli–6 Agustus 2026 dengan diikuti delapan peserta dari empat negara. Grup A dihuni Persi

Duel Klasik Persebaya vs Persija! Ini Line Up Pemain dan Link Live Streaming Piala Presiden 2026

Rp4 Miliar Disita dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Suap Proyek Rejang Lebong Dikembangkan

Uang tunai lebih dari Rp4 miliar disita dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman. Penyitaan dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjelaskan asal maupun tujuan penggunaan uang tersebut. Status hukum Noprisman dalam pengembangan perkara itu juga belum diumumkan. Selain rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, penyidik menggeledah kantor dan rum

Rp4 Miliar Disita dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Suap Proyek Rejang Lebong Dikembangkan

Viral Lagi, Interupsi Anggota Komisi VI Mufti Anam: "Siapa Bayar Utang KDMP? Masa Jabatan Presiden 5 Tahun, Tenor Kredit 6 Tahun"

Video interupsi Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat bersama Menteri Koperasi RI pada Rabu (15/7/2026) lalu, kembali viral. Netizen kembali mengunggah pertanyaan Mufti kepada Menkop Ferry Juliantono. "Siapa yang membayar utang KDMP? Masa jabatan Presiden hanya 5 tahun, sementara tenor kredit 6 tahun?" demikian inti pertanyaan Mufti. Dalam interupsinya itu, legislator dari PDIP itu dengan tegas menyoroti potensi risiko gagal bayar yang membayangi program nasional tersebut di masa depan

2 media, Cenderung netral
Viral Lagi, Interupsi Anggota Komisi VI Mufti Anam: "Siapa Bayar Utang KDMP? Masa Jabatan Presiden 5 Tahun, Tenor Kredit 6 Tahun"

Jelang Muktamar PBNU, Cak Imin: Bongkar jika Ada Politik Uang

Pelaksanaan Muktamar ke-35 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jombang, Jawa Timur, diminta terbebas dari politik uang dan kepentingan perebutan aset. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyerukan agar indikasi penggunaan uang dalam forum tersebut dibongkar. “Yang penting mari kita bongkar kalau ada yang pakai uang, mari kita murnikan kembali NU,” kata Cak Imin di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (26/7/2026). Muktamar PBNU dijadwalkan berlangsung

Jelang Muktamar PBNU, Cak Imin: Bongkar jika Ada Politik Uang

Piala AFF 2026: Kamboja Sudah Punya Ritme, Timnas Indonesia Tak Mau Lengah

Timnas Indonesia akan membuka perjalanan di Piala AFF 2026 dengan menghadapi Kamboja di Stadion Pakansari, Cibinong, Senin (27/7/2026) pukul 20.30 WIB. Skuad Garuda memasuki turnamen ketika Kamboja telah menjalani satu pertandingan. Pelatih John Herdman pun meminta pemainnya menjaga disiplin dan tidak meremehkan lawan. Herdman telah mempelajari permainan Kamboja menjelang pertandingan pertama Grup A. Ia menyoroti organisasi permainan lawan yang dapat menyulitkan Indonesia. “Mereka adalah tim yan

Piala AFF 2026: Kamboja Sudah Punya Ritme, Timnas Indonesia Tak Mau Lengah

Batasi Sayuran dari Luar, Papua Pegunungan Siapkan Pergub

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menyiapkan peraturan gubernur untuk membatasi pasokan sayuran dari luar daerah. Kebijakan tersebut akan diterapkan di delapan kabupaten guna memprioritaskan penjualan hasil pertanian masyarakat setempat. Gubernur Papua Pegunungan John Tabo mengatakan pedagang akan diarahkan untuk lebih banyak menyerap sayuran dari petani lokal. Namun, pemerintah provinsi belum menjelaskan jenis komoditas, besaran pembatasan, maupun waktu pemberlakuan aturan tersebut. “Kalau s

Batasi Sayuran dari Luar, Papua Pegunungan Siapkan Pergub

30.000 Hektare Tambak Aceh Rusak, Baru 694 Hektare Kembali Beroperasi

Sekitar 30.000 hektare tambak budi daya di 16 kabupaten dan kota di Aceh rusak akibat banjir besar pada akhir November 2025. Hingga Juli 2026, baru 694 hektare yang kembali beroperasi, sedangkan pemerintah menargetkan pemulihan mencapai 15.000 hektare pada akhir tahun. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan pemulihan tahap awal seluas 5.200 hektare paling lambat September 2026. Tambak yang selesai diperbaiki akan digunakan untuk budi daya udang, bandeng, kakap, dan nila salin. “Set

30.000 Hektare Tambak Aceh Rusak, Baru 694 Hektare Kembali Beroperasi

Janji Kerja Berujung Jerat Utang, 13 Korban TPPO Bersaksi soal Eksploitasi Seksual di Maumere

Janji pekerjaan dan penghasilan membawa 13 perempuan asal Jawa Barat ke sebuah tempat hiburan di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Dalam persidangan, mereka mengaku justru dijerat utang, dikenai denda dan potongan pendapatan, hingga mengalami kekerasan serta eksploitasi seksual. Ketiga belas korban memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Maumere. Perkara tersebut menjerat AD dan MA, pemilik Eltras Cafe Bar dan Ka

Janji Kerja Berujung Jerat Utang, 13 Korban TPPO Bersaksi soal Eksploitasi Seksual di Maumere

Aturan Baru Awak Kapal Perikanan: Wajib BPJS dan Kontrak Kerja

Awak kapal perikanan kini wajib berusia minimal 18 tahun, memiliki kontrak kerja, serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kapal yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin operasional. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Regulasi tersebut menerapkan standar Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Se

Aturan Baru Awak Kapal Perikanan: Wajib BPJS dan Kontrak Kerja