OJK Awasi Lebih Banyak Sektor, Industri Keuangan Tetap Bayar Pungutan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat mandat yang lebih luas setelah revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disahkan. Namun, sumber pendanaan lembaga tersebut tetap berasal dari pungutan industri jasa keuangan dan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan itu sekaligus menutup usulan yang sempat muncul dalam pembahasan revisi UU P2SK, yakni mengganti pungutan industri dengan pendanaan dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin














