Polisi Pengasuh Ponpes di Wonogiri, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual dan Terancam Dipecat
Pengasuh sekaligus pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri, Bripka EJ (37), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap perempuan berusia 19 tahun. Pria yang juga bertugas sebagai anggota Polres Wonogiri itu diduga mengirimkan foto bagian intim serta melakukan panggilan video bermuatan seksual kepada korban. Korban merupakan putri dari rekan kerja tersangka di lingkungan kepolisian. Bripka EJ telah ditahan sejak Sabtu (18/7/2026) dan terancam














