AFU.id

Indeks Berita

Debt Collector Cekik Ojol di Serpong, Penerapan Aturan OJK Lemah

Seorang pengemudi ojek online diduga dicegat dan dicekik sejumlah pria yang disebut sebagai debt collector atau mata elang di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan. Aksi tersebut dilakukan secara terang-terangan tepat di depan Batalyon Arhanud 1/1 Kostrad sebelum warga dan pengemudi ojol lain berdatangan. Keempat pria itu kemudian meninggalkan lokasi setelah mendapat desakan dari warga. Peristiwa bermula ketika empat pria yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor disebut mengejar seorang pe

Debt Collector Cekik Ojol di Serpong, Penerapan Aturan OJK Lemah

Kronologi Bocah SD Tewas Ditabrak Mobil Pikap di Malang, Sopir Microsleep saat Menyalip

Seorang anak sekolah dasar (SD) berusia 8 tahun tewas setelah ditabrak mobil pikap di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Rabu (12/8/2026). Kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban sedang berjalan kaki di tepi jalan sepulang sekolah. Polisi telah menetapkan pengemudi pikap sebagai tersangka setelah penyelidikan menemukan kecelakaan dipicu microsleep . Insiden ini bermula saat mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi H-8646-AF yang dikemudikan Ivan Mulyono (4

Kronologi Bocah SD Tewas Ditabrak Mobil Pikap di Malang, Sopir Microsleep saat Menyalip

Timbun Ratusan Liter Solar Subsidi untuk Dijual Lagi, Pemilik Xpander Terancam Denda Rp60 Miliar

Seorang pemilik Mitsubishi Xpander berinisial S ditangkap setelah kedapatan mengangkut 620 liter Bio Solar bersubsidi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Ratusan liter BBM itu disimpan dalam 21 jeriken yang memenuhi bagian tengah hingga belakang kabin mobil. Polisi menduga Solar subsidi tersebut dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Satreskrim Polres Lima Puluh Kota terhadap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. Polisi k

Timbun Ratusan Liter Solar Subsidi untuk Dijual Lagi, Pemilik Xpander Terancam Denda Rp60 Miliar

Mengapa Teks Proklamasi Dirumuskan di Rumah Laksamana Maeda? Ini Alasannya

Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dirumuskan di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda, seorang perwira tinggi Angkatan Laut Jepang, pada dini hari 17 Agustus 1945. Rumah yang berada di Jalan Meiji Dori, kini Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat, dipilih karena dianggap sebagai tempat yang aman bagi Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ahmad Soebardjo untuk menyusun naskah Proklamasi. Maeda bahkan memberikan perlindungan agar proses perumusan tidak diganggu tentara Jepang, meski dirinya adalah bagi

Mengapa Teks Proklamasi Dirumuskan di Rumah Laksamana Maeda? Ini Alasannya

Dugaan Fraud Laporan Keuangan Telkom Senilai Rp5 Miliar, Sanksi dari Regulator Pasar Modal Amerika Serikat Mengintai

Kabar tak sedap menyelimuti raksasa telekomunikasi pelat merah PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM). Pada pertengahan Juli 2026, pucuk pimpinan Telkom, yakni Direktur Utama Dian Siswarini bersama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo Syailendra, dikabarkan terbang ke Amerika Serikat. Keberangkatan mereka disinyalir kuat untuk memenuhi panggilan dari regulator pasar modal setempat, United States Securities and Exchange Commission (SEC). Jejak lawatan ini sempat terekam publik lewat ungga

12 media, Cenderung netral
Dugaan Fraud Laporan Keuangan Telkom Senilai Rp5 Miliar, Sanksi dari Regulator Pasar Modal Amerika Serikat Mengintai

UEA Sindir Saudi soal Pakta Pertahanan, Lebih Baik Fokus Persatuan Wilayah

Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi terlibat dalam perdebatan terbuka terkait keputusan Riyadh membentuk kerja sama pertahanan baru bersama Turki dan Pakistan. Perdebatan itu muncul setelah Arab Saudi, Turki, dan Pakistan menandatangani Mecca Joint Defence Agreement atau Pakta Pertahanan Makkah pada 7 Agustus 2026. Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa serangan bersenjata terhadap salah satu negara akan dipandang sebagai serangan terhadap ketiganya. Pakta Pertahanan Makkah ditandatangani ketika

UEA Sindir Saudi soal Pakta Pertahanan, Lebih Baik Fokus Persatuan Wilayah

Kenapa Teks Proklamasi Ditulis 17-8-05, Bukan 17-8-45? Ini Alasannya

Naskah asli Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mencantumkan keterangan waktu “Djakarta, 17 – 8 – ’05”, bukan tahun 1945 atau ’45 seperti yang mungkin dibayangkan sekarang. Angka 05 tersebut merujuk pada sistem penanggalan yang digunakan Jepang ketika Indonesia masih berada di bawah pendudukan Jepang. Saat Proklamasi dirumuskan pada 17 Agustus 1945, Indonesia masih menggunakan sistem kalender Jepang yang dikenal sebagai kalender Jimmu. Sistem tersebut menghitung tahun dengan angka yang berbeda dari

Kenapa Teks Proklamasi Ditulis 17-8-05, Bukan 17-8-45? Ini Alasannya

Prabowo Akan Masukkan Bahasa Rusia Hingga Arab dalam Kurikulum Sejak Kelas 1 SD

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penguasaan bahasa asing dapat menjadi bekal penting bagi generasi muda dalam menghadapi persaingan dunia kerja ke depan. Ia menegaskan pelajaran bahasa asing akan mulai diperkenalkan kepada siswa sejak duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). "Pelajaran apa pu

Prabowo Akan Masukkan Bahasa Rusia Hingga Arab dalam Kurikulum Sejak Kelas 1 SD

PDIP Nilai Pidato Prabowo Selalu Bagus, tapi Capaian Harus Dirasakan Rakyat

PDI Perjuangan (PDIP) menilai pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 berjalan baik. Namun, PDIP mengingatkan bahwa berbagai capaian yang disampaikan pemerintah dalam pidato tersebut tetap harus dilihat dari apa yang benar-benar dirasakan masyarakat. Penilaian itu disampaikan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira seusai mengikuti rangkaian agenda kenegaraan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Andreas menyebut tidak ada pe

PDIP Nilai Pidato Prabowo Selalu Bagus, tapi Capaian Harus Dirasakan Rakyat

Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden, Begini Kata Menkum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, MK hanya mempertegas ketentuan tersebut agar tidak lagi menimbulkan tafsir berbeda. "Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan," kata Supratman di K

Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden, Begini Kata Menkum