AFU.id

Indeks Berita

Nadiem Makarim Klaim Profesionalisme Bikin Banyak Pihak Tersinggung

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook tahun 2020-2022, Nadiem Anwar Makarim menyebut sifat profesionalisme yang ia miliki selama menjadi menteri telah membentuk persepsi negatif di lingkungan jabatan publik. Eks menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut mengeklaim dirinya terlalu fokus melakukan kerja nyata yang profesional dan tidak memahami seluk beluk politik. Hal tersebut katanya, menyebabkan dirinya kurang bersilaturami ke berbagai tokoh yang ia yakini

Nadiem Makarim Klaim Profesionalisme Bikin Banyak Pihak Tersinggung

Mobil Oleng di Jakarta Barat, Seruduk Pejalan Kaki hingga Jebol Tembok Warung

Sebuah mobil hilang kendali dan menabrak mobil, pejalan kaki, serta bangunan warga di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (3/6/2026) dini hari. Akibat kecelakaan tersebut, satu orang mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke rumah sakit. Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, menjelaskan akibat kecelakaan pada Rabu dini hari sekira pukul 03.00 WIB itu, seorang pejalan kaki dilaporkan mengalami luka-l

Mobil Oleng di Jakarta Barat, Seruduk Pejalan Kaki hingga Jebol Tembok Warung

Saat Deruman Suara Gajah dari Solo Mengusik Atmosfer Politik Jakarta

Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk kembali blusukan keliling Indonesia pada Juni 2026 mendatang, menjadi bacaan politik yang menarik untuk terus diikuti. Apakah kakeknya Jan Ethes ini bakal segesit dulu dalam bermanuver politik? Agenda ini tidak bisa disederhanakan sebagai silaturahmi biasa. Pasalnya, Jokowi menyadari posisi Gibran, Kaesang, Bobby dan PSI saat ini, tidak sebaik saat dirinya menjadi presiden dulu. Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan posisi tawar putranya, Gibran

Saat Deruman Suara Gajah dari Solo Mengusik Atmosfer Politik Jakarta

Ekspor Nikel Melejit tapi Sektor Pertanian Ambruk, Jutaan Petani Terancam Melarat

Semboyan hilirisasi yang pemerintah gaungkan dalam beberapa tahun terakhir mulai mengubah wajah ekspor Indonesia di atas kertas. Namun di balik angka-angka pertumbuhan yang berkilau, tersimpan potret buram mengenai ‘dualisme ekonomi’ yang kian mengkhawatirkan. Sektor industri pengolahan yang mendapat sokongan dari pengerukan mineral mentah, melesat sendirian sepanjang periode Januari-April 2026. Di saat yang sama, sektor pertanian yang menjadi tumpuan hidup jutaan rakyat kecil Indonesia tertingg

Ekspor Nikel Melejit tapi Sektor Pertanian Ambruk, Jutaan Petani Terancam Melarat

Kepala BGN Dicopot, Dudung: Prabowo Sudah Tahu Dugaan Jual Beli Dapur MBG

Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap dugaan alasan di balik pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Menurut Dudung, pencopotan tersebut kemungkinan berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dudung mengatakan informasi mengenai dugaan tersebut telah diterimanya dan juga diketahui Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, Presiden menginginkan program MBG berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan. "

Kepala BGN Dicopot, Dudung: Prabowo Sudah Tahu Dugaan Jual Beli Dapur MBG

Dicopot dari Kursi Kepala BGN, Dadan Hindayana Diduga Terjerat Kasus Jual-Beli Titik SPPG

Langkah Presiden Prabowo Subianto merombak total jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa (2/6/2026) malam ternyata bukan sekadar evaluasi kinerja biasa. Hanya berselang beberapa jam setelah pengumuman pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana, beserta wakilnya, badai hukum langsung menerjang lembaga yang mengelola anggaran ratusan triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut. Pada Rabu (3/6/2026) dini hari, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan m

Dicopot dari Kursi Kepala BGN, Dadan Hindayana Diduga Terjerat Kasus Jual-Beli Titik SPPG

Janji Trading Tanpa Risiko Berujung Tuntutan 4 Tahun

Jaksa Penuntut Umum menuntut Difa Erfina, terdakwa kasus dugaan investasi bodong di Bontang, Kalimantan Timur, dengan pidana penjara empat tahun. Terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi Rp226,8 Juta kepada 11 korban. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bontang, Rabu, (3/6/2026). Para korban dalam perkara ini sebagian besar merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Humas Pengadilan Negeri Bontang Denny Ardian Priambodo mengatakan jaksa juga meminta pidana penggant

Janji Trading Tanpa Risiko Berujung Tuntutan 4 Tahun

Kronologi Pembunuhan WN Korea Selatan di Bekasi, Pelaku Dibayar Rp139 Juta

Polisi mengungkap kronologi dan fakta-fakta kasus pembunuhan berencana terhadap Warga Negara Asing asal Korea Selatan, Byong Chan Sang, di kediamannya, Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni mengatakan pembunuhan tersebut berawal dari kesepakatan antara tersangka SJ dan HW untuk menghabisi korban dengan imbalan Rp139 juta. HW selaku eksekutor mempersiapkan aksi secara matang sebelum menghabisi n

Kronologi Pembunuhan WN Korea Selatan di Bekasi, Pelaku Dibayar Rp139 Juta

Korupsi Dana Jaminan Kesehatan, Kejari Jember Periksa Sejumlah Direktur Rumah Sakit

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyita telepon seluler ( handphone) sejumlah direktur rumah sakit terkait kasus dugaan korupsi dana jaminan kesehatan nasional (JKN) pada periode 2019 hingga 2025 di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn Palebangan, membenarkan adanya penyitaan telepon seluler sejumlah direktur rumah sakit terkait kasus tersebut, namun tidak berkenan menyebut direktur rumah sakit mana saja dan berapa telepon seluler yang disita untuk penyid

Korupsi Dana Jaminan Kesehatan, Kejari Jember Periksa Sejumlah Direktur Rumah Sakit

Pembunuh Berantai Tiga Mahasiswi di Padang Divonis Mati

Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis mati kepada Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dalam perkara pembunuhan tiga mahasiswi di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, (2/6/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan pidana mati. Ketiga korban dalam perkara

Pembunuh Berantai Tiga Mahasiswi di Padang Divonis Mati