JAKARTA, AFU.ID - Jaksa Penuntut Umum menegaskan kerugian negara sebesar Rp622 miliar pada kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi di Indoensia. Hal ini dibacakan jaksa pada persidangan perkara tersebut, dengan agenda jawaban atas eksepsi terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Hal ini bertolak belakang dengan materi eksepsi terdakwa, bahwa perhitungan kerugian negara tidak memiliki dasar yang jelas. Sampai saat ini tidak pernah ada yang pernah melihat laporan hasil pemeriksaan, baik pihak Yaqut maupun terdakwa lainnya.
Yaqut Cholil Qoumas berharap majelis hakim akan mencermati perkara ini secara objektif dan bijaksana. "Saya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dan akan menunggu putusannya dengan tawakal dan berserah diri kepada Allah Swt," kata Yaqut.
Kuasa hukum Yaqut Mellisa Anggraini menegaskan, pihaknya tetap pada seluruh dalil eksepsi. Terdapat beberapa poin yang dijadikan bantahan. Di antaranya penentuan pembagian kuota haji tambahan adalah wewenang menteri agama, karena yang diatur undang-undang adalah pembagian kuota haji reguler. Selanjutnya tentang adanya kerugian negara yang tidak jelas cara menghitungnya, dan tidak adanya kaitan antara Yaqut Qoumas dan stafnya yang melakukan korupsi. "Tetapi kami tetap menghormati tanggapan Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses persidangan," tegas Mellisa.
Lebih lanjut pihak kuasa hukum mempertanyakan kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara ini, di antaranya karena surat dakwaan kabur atau obscuur. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, jaksa gagal menjelaskan perkara yang didakwakan dengan cermat, jelas, dan lengkap, sehingga seluruh bukti-bukti tidak mengarah pada terdakwa..
"Kami percaya Majelis Hakim akan mencermati argumentasi kedua pihak secara objektif dan bijaksana. Untuk saat ini, kami menyerahkan penilaiannya kepada Majelis Hakim dan menunggu putusan tanpa mendahului proses pengadilan," ujar Mellisa.
Dalam tanggapannya terhadap eksepsi pihak Yaqut, JPU menolak seluruh argumentasi hukum yang dibangun oleh tim penasihat hukum Yaqut. Jaksa menilai surat dakwaan bernomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menetapkan bahwa surat dakwaan tersebut sah menurut hukum dan menolak nota perlawanan terdakwa.
"Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dalil-dalil Perlawanan Hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dikesampingkan," tegas JPU KPK saat membacakan petitumnya. Jaksa mendesak agar majelis hakim memutus untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.SusTPK/2026/PN.Jkt.Pst ini ke tahap pembuktian guna memeriksa alat-alat bukti yang ada.
Sebelumnya, dalam eksepsinya, pihak Yaqut mempertanyakan kompetensi Pengadilan Tipikor dalam mengadili perkara ini. Tim hukum menilai kebijakan yang diambil Yaqut, seperti penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pembagian kuota haji tambahan, merupakan diskresi administratif dan tindakan tata usaha negara.
Diskreasi tersebut dijamin berdasarkan kewenangan atributif UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 30 Tahun 2014. "Kebijakan tersebut semestinya diuji terlebih dahulu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ditarik ke ranah pidana," kata Mellisa.
Selain masalah kewenangan, eksepsi Yaqut juga mem persoalkan konstruksi kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar yang dihitung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI. Tim hukum berargumen, kuota haji merupakan alokasi hak keberangkatan administratif dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan bukan merupakan aset atau milik negara.
"Tidak ada hubungan kausal antara kebijakan pembagian kuota dengan kesepakatan fee percepatan maupun pengisian kuota di tingkat teknis," jelas Mellisa.
Mengenai penetapan skema pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen jemaah reguler dan 50 persen jemaah khusus (10.000 banding 10.000), tim hukum menegaskan hal itu bukan keputusan sepihak yang mendadak. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh atas penyelenggaraan haji 2023.
Pertimbangan utamanya mencakup keterbatasan daya tampung dan ruang gerak jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), kesepakatan nota kesepahaman dengan Arab Saudi, serta upaya meminimalisir risiko keselamatan jemaah, khususnya jemaah lansia. Yaqut sendiri membantah keras tuduhan menerima uang sebesar US$271.500 maupun perintah penyiapan dana untuk Pansus Angket Haji DPR. (MAR)