JAKARTA, AFU.ID - Silang pendapat mengenai data kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencuat dalam ajang Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup 2026 di Balai Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Pekanbaru, Jumat (21/8/2026). Di tengah perbedaan klaim tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Pengawasan dan Penegakan Hukum (Gakkum) justru mengambil tindakan tegas dengan menyegel areal konsesi perkebunan kelapa sawit yang terbakar di Sumatra Selatan.
Keributan soal data karhutla ini berawal saat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh. Jumhur Hidayat mengklaim, tidak ada laporan titik api maupun karhutla yang melanda kawasan konsesi milik korporasi. Dalam acara yang turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kapolda Riau, hingga jajaran Forkopimda tersebut, Jumhur menyebut bahwa lonjakan kasus kebakaran lebih banyak ditemukan di wilayah open access atau kawasan yang dikelola masyarakat.
Jumhur menyatakan, nihilnya kebakaran di areal korporasi menjadi bukti kepatuhan para pemegang izin terhadap regulasi mitigasi bencana. Ia menjelaskan, pemegang konsesi telah menerapkan prinsip kepatuhan dengan memantau tinggi muka air tanah gambut serta membuat penyekatan kanal ketika kedalaman air berada di bawah batas aman.
Pemerintah sendiri, kata Jumhur, sebelumnya telah mengumpulkan sekitar 400 perusahaan pemegang konsesi dari seluruh Indonesia untuk memberikan pembekalan dan sosialisasi pencegahan karhutla. "Kita bersyukur bahwa kebakaran tidak terjadi pada wilayah-wilayah konsesi. Artinya, penerima konsesi taat dan patuh terhadap perintah regulasi," tegas Jumhur.
Namun, klaim Menteri LH tersebut langsung dibantah secara terbuka oleh Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring. Berdasarkan temuan WALHI melalui analisis citra satelit, pemetaan menggunakan drone, hingga pemeriksaan langsung di lapangan, titik api masih ditemukan di sejumlah wilayah konsesi perusahaan, termasuk di Riau dan Kalimantan Barat. Temuan tersebut bahkan telah dilaporkan langsung oleh WALHI kepada Polda Riau.
Boy mengingatkan pemerintah agar penanganan karhutla tidak berhenti pada aspek pemadaman atau sanksi administratif semata. Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban pemulihan lingkungan secara menyeluruh pada kawasan gambut yang terbakar, mulai dari pembasahan kembali (rewetting) hingga rehabilitasi vegetasi. Boy meminta pemerintah melarang pemanfaatan lahan terbakar untuk bisnis komersial seperti perkebunan kelapa sawit atau akasia.
"Data kita mungkin berbeda ya. Di Riau, kami telah menyampaikan ke Pak Kapolda. Beberapa perusahaan juga ditemukan," ujar Boy membantah klaim menteri.
"Pasca kebakaran, kita memastikan lokasi yang terbakar tidak ditanam akasia, tidak ditanam kelapa sawit. Karena itu jelas motifnya untuk bisnis," tambahnya.
Walhi Kalsel misalnya merilis data 71 persen titik panas kebakaran hutan di Kalsel berada di lahan konsesi milik perusahaan. Ada 875 titik berada di konsesi tambang dan 32 titik di perkebunan sawit. Secara nasional, berdasarkan data Walhi, titik panas (hotspot) teridentifikasi sebanyak 11.189 titik dengan tingkat kepercayaan tinggi, sedang dan rendah.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.351 titik berada di dalam konsesi dan sekitar konsesi 15 perusahaan. Dengan rincian 699 titik api di dalam dan sekitar konsesi 5 perusahaan sawit, 285 titik api di dalam dan sekitar konsesi 5 perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 367 titik api di dalam dan sekitar konsesi 5 perusahaan tambang.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Limpah Sejahtera (Kalimantan Barat), PT Lestari Alam Raya (Kalimantan), PT Meskom Agro Sarimas (Riau), PT Sumatra Unggul Makmur (Kalimantan/Perbatasan), PT Trisetya Usaha Mandiri 2 (Kalimantan), dan PT Sekato Pratama Makmur (Riau). Berikutnya ada PT Bhatara Alam Lestari (Kalimantan Barat), PT Arara Abadi (Riau), dan PT Wira Karya Sakti (Jambi).
Kemudian ada PT Grace Putri Perdana (Kalimantan), Kaltim Prima Coal (KPC), Vale Indonesia Tbk, Laman Mining, Weda Bay Nickel, dan Kideco Jaya Agung. Bahkan Perusahaan PT Limpah Sejahtera, PT Meskom Agro Sarimas, PT Sumatra Unggul Makmur, PT Sekato Pratama Makmur, PT Bhatara Alam Lestari, PT Arara Abadi dan PT Wira Karya Sakti berulang kali terdapat titik api ataupun terbakar tiap tahunnya.
"Keberulangan karhutla ini menunjukkan tidak adanya kemajuan dalam perbaikan tata kelola dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan," kata Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI Uli Artha Siagian.
Di tengah silang sengketa terkait data karhutla tersebut, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) justru menerjunkan tim pengawas dan memasang plang serta garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di areal konsesi PT Bintang Harapan Palma di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Penyegelan kawasan tersebut dilakukan pada 11–15 Agustus 2026 menyusul ditemukannya sejumlah titik panas yang membakar sekitar 454 hektare area konsesi perusahaan yang berbatasan dengan PT Bumi Mekar Hijau, serta 1,77 hektare area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di lokasi lain.
Deputi Gakkum LH Rizal Irawan menegaskan, kebakaran berulang yang terjadi di areal konsesi korporasi tidak akan dipandang sebagai peristiwa biasa. "Kami akan melihat secara menyeluruh aspek pengelolaan lingkungan, termasuk bagaimana tanggung jawab korporasi dalam mencegah, menangani, dan memastikan kebakaran tidak meluas di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Setiap temuan akan kami dalami berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Irawan dalam pernyataan tertulis yang diterima Afu.id, Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan data Gakkum LHK, PT Bintang Harapan Palma pernah terlibat karhutla dan dijatuhi sanksi administratif pada 2023. Kementerian LH memastikan akan menyiapkan tiga instrumen penegakan hukum sekaligus—yaitu sanksi administratif, pidana, hingga gugatan perdata—apabila terbukti terjadi pelanggaran dan kelalaian berulang dalam pengelolaan lingkungan hidup. (MAR)