Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, Pemerintah Segera Selesaikan Konflik Agraria Nangahale
Tiga orang anggota masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang menjadi korban kriminalisasi PT Krisrama akhirnya diputus bebas. Sidang putusan perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Rabu (12/8/2026) menyatakan Antonius Toni, Leonardus Leo dan Ignasius Nasi yang sebelumnya didakwa dengan Pasal 167 KUHP jo. Pasal 55 KUHP bebas dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Faroq Advian, S.H., bersama hakim anggota Muhammad Reynaldhy Kegart, S.H. dan I













