AFU.id

Indeks Berita

17.600 Motor Listrik MBG Disegel, Kejagung Temukan Unit Belum Dirakit meski Sudah Dibayar Lunas

Kejaksaan Agung menyelesaikan penyegelan 17.600 motor listrik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG periode 2025–2026. Motor listrik itu menjadi salah satu objek dugaan mark up dalam pengadaan di Badan Gizi Nasional atau BGN. Seluruh kendaraan tersebut disegel di gudang milik penyedia. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyegelan dilakukan di dua lokasi. “Terakhir kami sudah mela

17.600 Motor Listrik MBG Disegel, Kejagung Temukan Unit Belum Dirakit meski Sudah Dibayar Lunas

Penyekapan 3 Tahun, Komnas Perempuan Desak Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

Komnas Perempuan mendesak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTT selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. Komnas Perempuan menilai penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada dugaan penganiayaan. Polisi diminta menelusuri seluruh bentuk kekerasan yang diduga dialami korban selama berada dalam relasi dengan tersangka. Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut menunjukkan k

Penyekapan 3 Tahun, Komnas Perempuan Desak Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

Konflik Internal di Senat AS, Trump Tantrum Aksi Militernya ke Iran Dibatasi

Presiden Amerika Serikat Donald Trump meluapkan kemarahannya setelah Senat AS menyetujui resolusi kekuasaan perang yang membatasi langkah militernya terhadap Iran. Resolusi itu menjadi pukulan politik bagi Trump di tengah upayanya menekan Iran melalui negosiasi dan ancaman militer. Keputusan Senat tersebut juga menunjukkan mulai munculnya kekhawatiran di kalangan anggota parlemen AS terhadap arah kebijakan Trump di Iran. Dalam unggahan di media sosial X, Trump menyebut resolusi itu tidak tepat w

Konflik Internal di Senat AS, Trump Tantrum Aksi Militernya ke Iran Dibatasi

KPK Minta Eksepsi Sudewo Ditolak, Sebut Dakwaan Korupsi Rp6,36 Miliar Sah

Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Permintaan itu disampaikan dalam sidang tanggapan atas eksepsi perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan dugaan penerimaan uang dari calon perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026). Penuntut Umum KPK, Greafik, menegaskan surat dakwaan terhadap Sudewo telah disusun sesuai ketentuan

KPK Minta Eksepsi Sudewo Ditolak, Sebut Dakwaan Korupsi Rp6,36 Miliar Sah

Singgung Demo Bayaran, Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar-bayar

Presiden Prabowo Subianto menyinggung demonstrasi yang belakangan terjadi di sejumlah daerah. Ia mengklaim mengetahui pihak yang membayar massa untuk ikut turun ke jalan. Prabowo tidak menyebut nama pihak yang dimaksud. Namun, ia memberi peringatan kepada orang-orang yang disebut berada di balik aksi demonstrasi tersebut. “Hati-hati, lho. Saya kasih peringatan mereka-mereka itu,” kata Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan XVII di Gorontalo, Rabu (24/6/

Singgung Demo Bayaran, Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar-bayar

Jadwal Piala Dunia 2026, Kamis 25 Juni Besok: Matchday Ketiga Fase Grup Dimulai!

Piala Dunia 2026 akan memasuki hari ke-14, Kamis (25/6/2026) besok. Federation Internationale de Football Association (FIFA) selaku penyelenggara, telah menjadwalkan enam pertandingan pada esok hari. Hingga Minggu nanti, seluruh (48) peserta akan menjalani rangkaian matchday ketiga fase grup yang sangat menentukan. Alhasil, jumlah laga per hari akan bertambah ketimbang hari-hari sebelumnya. Bahkan, negara dalam grup yang sama akan turun gelanggang pada waktu berbarengan. Swiss vs Kanada akan mem

Jadwal Piala Dunia 2026, Kamis 25 Juni Besok: Matchday Ketiga Fase Grup Dimulai!

OJK Wajibkan Izin bagi Finfluencer untuk Rekomendasi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan financial influencer memiliki izin penasihat investasi apabila memberikan rekomendasi produk pasar modal yang menurut peraturan perundang-undangan mensyaratkan perizinan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur pihak selain pelaku usaha jasa keuangan yang menyampaikan informasi untuk meningkatkan literasi atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk

OJK Wajibkan Izin bagi Finfluencer untuk Rekomendasi Pasar Modal

Menkes: Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Perawatan hingga Rekonstruksi Wajah Korban Penyekapan di Bandung

Pemerintah memastikan seluruh biaya pengobatan YTR, korban penyekapan dan penyiksaan di Bandung, akan ditanggung hingga proses pemulihan selesai. Korban juga akan menjalani perawatan lanjutan, termasuk rekonstruksi wajah. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan YTR saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang berada di bawah Kementerian Kesehatan. Menurut Budi, kondisi korban memerlukan penanganan jangka panjang karena mengalami kerusakan fisi

Menkes: Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Perawatan hingga Rekonstruksi Wajah Korban Penyekapan di Bandung

Korban Penyekapan Bandung Berangsur Membaik, Luka Berat Masih Ditangani Intensif

Kondisi korban penyekapan dan penganiayaan yang selama tiga tahun di Kabupaten Bandung kini dilaporkan mulai membaik. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan penanganan medis lintas spesialis. Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung, dr. Fitra Hergyana, mengatakan korban telah menjalani sejumlah tindakan operasi untuk pemulihan luka. Tim dokter terus memberikan penanganan terbaik untuk memperbaiki kondisi korban secara m

Korban Penyekapan Bandung Berangsur Membaik, Luka Berat Masih Ditangani Intensif

Grab Terapkan Komisi GrabBike 8 Persen Mulai 1 Juli

Grab Indonesia akan menerapkan potongan komisi sebesar 8 persen untuk layanan ojek daring roda dua, GrabBike, mulai 1 Juli 2026. Kebijakan itu mengikuti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan penerapan komisi 8 persen dilakukan untuk layanan transportasi penumpang roda dua. Grab akan menyesuaikan pelaksanaan kebijakan agar pendapatan mitra pengemudi, keterjangkauan tarif, dan keberlanjutan layanan teta

Grab Terapkan Komisi GrabBike 8 Persen Mulai 1 Juli