Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Oditur militer menuntut empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Mereka menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, (3/6/2026). Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa sesuai surat tuntutan. Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi H














