Gugatan Hak Kelola Saham, Hary Tanoe Dihukum Ganti Rugi Rp531 Miliar ke CMNP
Perseteruan panjang antara dua raksasa bisnis Indonesia, Jusuf Hamka (melalui CMNP) dan Hary Tanoesoedibjo (melalui MNC Asia Holding), akhirnya mencapai titik krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memenangkan gugatan CMNP dan menghukum Hary Tanoe serta korporasinya untuk membayar ganti rugi sebesar lebih dari lebih dari setengah triliun rupiah. Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan resminya, seperti dikutip Kompas, Rabu (22/4/2026), menegaskan, Pengadilan Ne













