JAKARTA, AFU.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menilai keberatan tim kuasa hukum Yaqut tidak cukup untuk menggugurkan surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar.
“Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dalil-dalil Perlawanan Hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dikesampingkan,” kata JPU dalam persidangan, Jumat (21/8/2026). Jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 sah menurut hukum. KPK juga meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
JPU menilai surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP sehingga dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara. Karena itu, jaksa meminta Nota Perlawanan Hukum yang diajukan tim advokat Yaqut ditolak seluruhnya. Putusan sela majelis hakim nantinya akan menentukan apakah perkara berlanjut ke pemeriksaan alat bukti atau berhenti pada tahap keberatan.
Eksepsi sebelumnya diajukan kubu Yaqut untuk menggugurkan dakwaan KPK dalam perkara pengelolaan kuota haji tambahan. Tim kuasa hukum mempertanyakan konstruksi kerugian negara serta dasar pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kubu Yaqut juga menilai kebijakan mengenai kuota tersebut memiliki alasan dan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dalam rangkaian perkara pengelolaan kuota haji periode 2022–2024. Penerimaan tersebut disebut menjadi bagian dari keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak dalam perkara yang turut melibatkan penyelenggara ibadah haji khusus. Jaksa juga mencatat 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh total Rp478,17 miliar.
Selain itu, Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dolar AS dalam perkara tersebut. KPK mendasarkan nilai kerugian negara pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pengelolaan kuota haji Indonesia pada 2023 hingga 2024. Total kerugian dihitung sedikitnya mencapai Rp622,09 miliar.
Kerugian tersebut terdiri atas tiga komponen utama. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar. Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar, sedangkan komponen ketiga berupa fee percepatan pengisian kuota tambahan 2023–2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut bersama sejumlah pihak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seluruh dalil tersebut baru akan diuji lebih jauh apabila majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim belum memutuskan apakah eksepsi Yaqut akan diterima atau ditolak. Jika permintaan JPU dikabulkan, persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi, dokumen, serta alat bukti lain untuk menguji dakwaan KPK. Sebaliknya, apabila keberatan kubu Yaqut diterima, hakim dapat mengambil keputusan terkait keberlanjutan surat dakwaan tersebut. (RHU)