AFU.id

Jaksa KPK Tak Beri Kompromi, Desak Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Eks Menag Yaqut

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024, yang merugikan negara sebesar Rp622,09 miliar. JPU berargumen bahwa dalil-dalil dari tim kuasa hukum Yaqut tidak cukup untuk menggugurkan surat dakwaan, dan meminta agar persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Keputusan hakim mengenai eksepsi ini akan menentukan kelanjutan proses hukum terkait perkara tersebut.

Jaksa KPK Tak Beri Kompromi, Desak Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Eks Menag Yaqut
merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi