Korupsi Jembatan Rp9,9 Miliar, Dua Tersangka Ditahan di Aceh Tenggara
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas Ngkeran senilai Rp9,9 miliar. Penyidikan menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp2,6 miliar dalam proyek tahun anggaran 2022 tersebut. Kedua tersangka berinisial AR selaku pengelola keuangan pekerjaan dan AW sebagai penanggung jawab pekerjaan di lapangan. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kepala Kejari Aceh














