Gugat UU Polri di MK, Pemohon: Jauhkan Polri dari Konflik Kepentingan Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan DPR RI dan Presiden dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berdasarkan laman resmi MK yang dikutip di Jakarta, Rabu, sidang permintaan keterangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026. Permohonan pengujian materiil UU Polri itu diajukan oleh advokat Christian Adrianus Sihite terkait Pasal 8 ayat (1) dan (2), yang pada poko













