Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Rp2,2 Miliar Harus Dirampas Negara
Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim merampas uang Rp2,2 miliar untuk negara dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat. Jaksa menyebut tiga terdakwa memberikan uang tersebut kepada belasan anggota DPRD NTB terkait jabatan mereka. Jaksa juga menuntut tiga terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. “Kenapa dirampas? Iya karena itu uang kejahatan. Meskipun belum terungkap sumber uangnya, tetap saja sud














