Pejabat Intelijen Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,69 Miliar
Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima uang sekitar Rp7,69 miliar. Jaksa menyebut uang dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing itu berasal dari perusahaan kargo, pengusaha rokok, serta pihak lain yang usahanya berkaitan dengan jabatan terdakwa. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa mengungkap Budiman menerima uang dari jajaran PT BlueRay Cargo melalui pejabat Bea Cukai bernama Orl














