Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp1,8 Triliun, Aset Mewah Justru Kembali ke Para Terdakwa
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2022–2024 Sunindyo Suryo Herdadi, berikut denda sebesar Rp2 miliar subsider 290 hari. Terdakwa Sunindyo divonis terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dijatuhkan hukuman penjara selama enam














