Terbitkan Perpres, Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Guru Masih Gigit Jari
Presiden Prabowo Subianto kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yaitu Perpres Nomor Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Lewat beleid tersebut Prabowo menaikkan tunjangan kinerja prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Aturan baru ini menggantikan Perpres Nomor 102/2018 dan Perpres Nomor 104/2018 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi. Melalui perpres penyesuaian ini, terjadi peningkatkan nominal tukin di b













