Banyak Kredit Bank Nganggur, OJK, MA, Kejagung Sepakat Terapkan "Bussiness Judgement Rule", Celah Korupsi Wajib Ditutup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Agung sepakat menerapkan prinsip bussines judgement rule (BJR) dalam kasus-kasus kredit macet perbankan. Lewat prinsip ini, ditetapkan tidak semua kasus kredit macet bank bisa dipada. Kredit macet yang timbul kurni karena risiko bisnis tidak otomatis masuk ranah pidana. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan konsep business judgement rule memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diamb














