AFU.id

Indeks Berita

Banyak Kredit Bank Nganggur, OJK, MA, Kejagung Sepakat Terapkan "Bussiness Judgement Rule", Celah Korupsi Wajib Ditutup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Agung sepakat menerapkan prinsip bussines judgement rule (BJR) dalam kasus-kasus kredit macet perbankan. Lewat prinsip ini, ditetapkan tidak semua kasus kredit macet bank bisa dipada. Kredit macet yang timbul kurni karena risiko bisnis tidak otomatis masuk ranah pidana. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan konsep business judgement rule memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diamb

14 media, Cenderung netral
Banyak Kredit Bank Nganggur, OJK, MA, Kejagung Sepakat Terapkan "Bussiness Judgement Rule", Celah Korupsi Wajib Ditutup

Donald Trump Temui Xi Jinping, China Tetapkan ‘4 Garis Merah’ yang Tak Boleh AS Langgar

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump akan menemui Presiden China, yakni Xi Jinping dalam kunjungan kenegaraan resmi. Pertemuan dua kepala negara tersohor ini akan berlangsung di Beijing pada 14 dan 15 Mei 2026. Trump sendiri telah meninggalkan Washington pada Selasa (12/5/2026) waktu setempat untuk memenuhi undangan dari Xi Jinping. Presiden AS ke-45 da ke-47 tersebut pun telah tiba di Beijing pada Rabu (13/5/2026) hari ini. Kunjungan Donald Trump ke China merupakan yang pertama kali pada

1 media, Cenderung netral
Donald Trump Temui Xi Jinping, China Tetapkan ‘4 Garis Merah’ yang Tak Boleh AS Langgar

Ramai di Media Sosial, Polisi Mulai Bertindak Hancurkan Sarang Prostitusi Anak

Ramainya pembicaraan di media sosial soal kasus warga negara asing asal Jepang yang menjadi predator anak di Indonesia, membuat pihak kepolisian mulai bertindak tegas. Polisi berhasil menggerebek beberapa lokasi yang diduga sebagai sarang prostitusi anak. Di Medan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil menangkap empat orang yang diduga menjadi bagian sindikat perdagangan anak. Selain itu dalam oeprasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua korban yang masih di b

3 media, Cenderung netral
Ramai di Media Sosial, Polisi Mulai Bertindak Hancurkan Sarang Prostitusi Anak

Sederet Kejanggalan di Vonis Ibam, Tanpa Men's Rea, Tanpa Aliran Dana, Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Ibrahim Arif alias Ibam, mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ibam dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda senilai 500 juta rupiah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah. Menanggapi vonis tersebut, mantan Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim mengaku kaget dan syok. “Menyatakan keprihatinan saya ya, m

3 media, Cenderung netral
Sederet Kejanggalan di Vonis Ibam, Tanpa Men's Rea, Tanpa Aliran Dana, Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Final LCC Kalbar Diulang, MPR Akui Khilaf hingga Tegur Juri

Ketua MPR RI Ahmad Muzani akhirnya mengambil langkah korektif atas polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/5/2026), ia menyatakan secara terbuka adanya kekhilafan dalam penyelenggaraan lomba yang memicu kegaduhan publik. Keputusan paling mencolok adalah pengulangan babak final. MPR memastikan, final LCC Kalbar akan digelar ulang dalam waktu dekat dengan skema yang diperbaiki. Meski tanggal belum ditentukan, sinyal y

Final LCC Kalbar Diulang, MPR Akui Khilaf hingga Tegur Juri

Setengah Juta Lembar Uang Palsu Dimusnahkan, Jakarta Jadi Pusat Peredarannya

Bank Indonesia (BI) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Jakarta, Rabu, (13/05/2026). Dalam pemusnahan uang palsu ini BI bekerja sama dengan Polisi dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali menjelaskan bahwa jumlah uang palsu tersebut berasal dari temuan laporan masyarakat, perbankan, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, dan hasil pengolahan setoran bank kepada BI selama 9 tahun sejak 2017 hingga 2025. Pemusnahan dilakukan deng

Setengah Juta Lembar Uang Palsu Dimusnahkan, Jakarta Jadi Pusat Peredarannya

Pengoplos BBM dan Elpiji Subsidi di Jabar Rugikan Negara Rp19 Miliar, 31 Tersangka Ditangkap

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap 17 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang Januari hingga Mei 2026 dengan menetapkan 31 orang tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak para pelaku pada sektor migas. "Berdasarkan keterangan dari para pelaku, jumlah potensi kerugian negara ini mencapai hampir kurang lebih Rp19 miliar yang sudah diperoleh oleh

Pengoplos BBM dan Elpiji Subsidi di Jabar Rugikan Negara Rp19 Miliar, 31 Tersangka Ditangkap

Jakarta Masih Ibu Kota, Begini Kedudukan IKN di Mata Hukum

Konstitusi (MK) memutuskan ibu kota negara RI tetap berada di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara. Selama itu belum ada, maka ibu kota negara Republik Indonesia masih berada di Jakarta. Jika tidak, maka konsekuensinya, terjadi kevakuman status ibu kota negara. Artinya, Indonesia tidak punya ibu kota negara sebelum ada Keppres. Keputusan ini disampaikan MK usai menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaima

7 media, Cenderung netral
Jakarta Masih Ibu Kota, Begini Kedudukan IKN di Mata Hukum

Blak-blakan di Sidang: Rencana Siram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Ternyata Disepakati, Bukan Spontan

Fakta persidangan pelan-pelan membuka lapisan yang selama ini samar. Dalam ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026), empat terdakwa tak lagi menyisakan banyak ruang untuk spekulasi. Mereka bicara, dan dari sana terlihat satu garis yang tegas: aksi penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukan keputusan mendadak. Di hadapan oditur militer, pengakuan muncul tanpa banyak berkelit. Awalnya, rencana kekerasan itu bahkan lebih kasar—pemukulan. Namun arah berubah dalam

Blak-blakan di Sidang: Rencana Siram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Ternyata Disepakati, Bukan Spontan

Sidang Chromebook: Murni Hasil Usaha, Tetapi Harta Ibam Tetap Disita Pengadilan

Setelah dijatuhi vonis 4 tahun penjara pada Selasa (12/5/2026), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tetap melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pribadi eks Konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam senilai Rp16,9 miliar dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Sebelumnya, dalam persidangan, jaksa penuntut umum memerintahkan Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar. Namun, majelis hakim dalam putusannya

Sidang Chromebook: Murni Hasil Usaha, Tetapi Harta Ibam Tetap Disita Pengadilan