Hakim Pangkas Kerugian Korupsi Lahan Gili Trawangan dari Rp1,42 Miliar Jadi Rp300 Juta
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Ida Adnawati, terdakwa korupsi pemanfaatan lahan eks pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang berada di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. "Menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Ida Adnawati dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin saat membacakan amar putusan terdakwa Ida Adnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadil














