Febrie Adriansyah dari Tersangka Menjadi saksi. Apa Dalih Kejaksaan Agung?
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Polri, termasuk perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Berdasarkan dokumen sprindik yang diterbitkan, status Febrie dan satu pihak lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri kini berubah menjadi saksi. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Peneranga














