AFU.id

Nasional

Perpres Ojol Batasi Potongan Maksimal 8 Persen, Ini Kenyataannya

Pemerintah bersama DPR RI resmi merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, Kamis (08/10/2026). Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut membatasi potongan yang dikenakan aplikator ojek online maksimal 8 persen. Kebijakan ini memangkas batas potongan sebelumnya yang mencapai 20 persen dari tarif perjalanan. Namun, sejumlah pengemudi menyebut kebijakan itu saat ini baru berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda du

Perpres Ojol Batasi Potongan Maksimal 8 Persen, Ini Kenyataannya

Wacana Pemakzulan Gibran Makin Keras, Ini Respons Pihak Gibran

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memicu kembali desakan pemakzulan Wakil Presiden. Sejumlah pihak mulai membawa isu tersebut ke DPR, tetapi pihak Gibran menegaskan Gibran tidak akan mundur dari jabatannya. Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menyebut, polemik pendidikan yang dibawa ke MK sejak awal memang diarahkan untuk membuka jalan menuju pemakzulan. “Tujuan utama mereka itu memang pemakzulan, entry point -nya kan di MK ini. Gak ada ya

Wacana Pemakzulan Gibran Makin Keras, Ini Respons Pihak Gibran

Perpres Ojol: Pengemudi Harus Dapat BPJS

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Perpres ini menyangkut berbagai aturan tentang layanan ojek online , termasuk jaminan sosial. Namun, aturan soal jaminan sosial BPJS bagi pengemudi belum dipaparkan secara jelas kewajiban-kewajiban aplikator dalam hubungan kemitraan. “Penegasan pada Perpres ini adalah penegasan mengenai status kemitraan antara pengemudi ojol dan apl

Perpres Ojol: Pengemudi Harus Dapat BPJS