Perpres Ojol Batasi Potongan Maksimal 8 Persen, Ini Kenyataannya
Pemerintah bersama DPR RI resmi merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, Kamis (08/10/2026). Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut membatasi potongan yang dikenakan aplikator ojek online maksimal 8 persen. Kebijakan ini memangkas batas potongan sebelumnya yang mencapai 20 persen dari tarif perjalanan. Namun, sejumlah pengemudi menyebut kebijakan itu saat ini baru berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda du

















