ASN Cuti 10 Hari Tanpa Alasan, Gaji Dihentikan Pemkot Setempat
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, akan menghentikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir atau tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno di Cirebon, Senin, mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menyebut seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan pengawasan terhadap kehadira














