DPR Tegaskan Tidak Ada Wacana Revisi UU KPK Kembali ke Aturan Lama
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan tidak ada pembahasan maupun wacana untuk merevisi kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke aturan sebelumnya. Pihak parlemen menyatakan akan mempertahankan regulasi yang saat ini berlaku. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, tidak ada usulan resmi terkait perubahan UU KPK di tingkat parlemen. “Tidak ada usulan apa-apa di DPR. Jadi kami tetap konsisten, undang-undang yang sudah jalan biarkan berjalan,” kata Cucun di Komple














