JAKARTA, AFU.ID — Jaksa Penuntut Umum menuntut Difa Erfina, terdakwa kasus dugaan investasi bodong di Bontang, Kalimantan Timur, dengan pidana penjara empat tahun. Terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi Rp226,8 Juta kepada 11 korban.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bontang, Rabu, (3/6/2026). Para korban dalam perkara ini sebagian besar merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Humas Pengadilan Negeri Bontang Denny Ardian Priambodo mengatakan jaksa juga meminta pidana pengganti bila terdakwa tidak membayar ganti rugi. Tambahan masa tahanan yang diminta jaksa mencapai 85 hari.
“JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan membayar ganti rugi sebesar Rp226,8 Juta,” kata Denny.
Dalam persidangan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Namun, Difa tidak mengajukan pleidoi dan hanya menyampaikan permohonan maaf kepada para pelapor.
Terdakwa juga meminta keringanan hukuman. Ia menyatakan akan berupaya memenuhi kewajiban penggantian kerugian setelah menjalani masa pidana.
Perkara ini bermula dari dugaan penipuan berkedok investasi trading valuta asing. Korban disebut diminta menyerahkan modal dengan janji keuntungan besar tanpa risiko.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa diduga mengirimkan tangkapan layar grafik keuntungan. Namun, hasil penyelidikan menyebut dana yang masuk tidak digunakan sesuai janji investasi.
Sebagian dana diduga dipakai untuk membayar utang pribadi dan membiayai gaya hidup mewah. Sebagian lainnya disebut digunakan untuk membantu sejumlah orang dan pelaku UMKM, sehingga terdakwa dikenal dengan julukan Sultan Bontang.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana citra sosial dapat dipakai untuk menarik kepercayaan korban. Janji keuntungan besar tanpa risiko tetap menjadi pola utama dalam banyak perkara investasi bodong.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan. Majelis hakim akan menentukan apakah tuntutan jaksa terhadap Difa diterima seluruhnya atau diputus berbeda. (RHU)