JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis mati kepada Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dalam perkara pembunuhan tiga mahasiswi di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, (2/6/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan pidana mati.
Ketiga korban dalam perkara ini adalah Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda. Majelis hakim menilai alat bukti dan fakta persidangan cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa.
Hakim Ketua Dewi Yanti menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara pembunuhan tersebut. Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Dewi saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Kasus ini sempat mengguncang publik Sumatera Barat setelah penyelidikan polisi mengungkap korban tidak hanya satu orang. Fakta persidangan kemudian memperkuat perkara terhadap terdakwa dalam pembunuhan tiga korban.
Pihak terdakwa menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan akan mengajukan upaya hukum banding. Jaksa sebelumnya menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Vonis mati ini menjadi salah satu putusan pidana paling berat dalam perkara kekerasan terhadap perempuan di Sumatera Barat. Putusan tersebut juga menempatkan pengadilan pada posisi tegas terhadap pembunuhan berulang yang menimbulkan dampak luas bagi keluarga korban dan masyarakat. (RHU)