JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menyetorkan Rp153,6 miliar uang rampasan perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen kepada PT Taspen (Persero), Rabu. Setoran itu membuat nilai aset rampasan yang telah dikembalikan kepada Taspen menembus Rp1 triliun.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan uang senilai Rp153.613.488.054 tersebut disetorkan ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
“Jadi, total keseluruhan dengan hari ini menjadi genap Rp1 triliun,” kata Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK menyerahkan Rp883.038.394.268 dan enam unit efek kepada Taspen pada 20 November 2025. Dengan tambahan setoran terbaru, total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp1.036.651.882.322, di luar enam unit efek tersebut.
Uang rampasan berasal dari perkara korupsi investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius pada 6 Oktober 2025.
KPK masih menyimpan sejumlah barang rampasan lain yang akan dilelang dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia. Aset tersebut meliputi kendaraan, apartemen, tanah, perhiasan, logam mulia, serta tas mewah.
Empat kendaraan yang dirampas antara lain Hyundai Ioniq 5, Honda HR-V, dan dua unit Honda CR-V. Nilai sementara empat kendaraan tersebut diperkirakan sekitar Rp1,3 miliar. KPK juga merampas sejumlah properti berupa apartemen di Casa Grande Residence, Springwood Residence, dan The Smith, serta tiga bidang tanah di Serpong dan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Selain itu, barang rampasan mencakup dua cincin emas, logam mulia seberat 150 gram, perhiasan, serta sejumlah tas mewah. Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto mengatakan aset yang diserahkan KPK akan dikelola untuk kesejahteraan pensiunan aparatur sipil negara. (RHU)