JAKARTA, AFU.ID — Penyidik Satreskrim Polres Kediri menahan YM (32), perempuan yang disebut sebagai istri seorang anggota kepolisian, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. YM ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Kediri pada Selasa (18/08/2026). Tiga korban yang didampingi kuasa hukum disebut mengalami total kerugian sekitar Rp2,465 miliar.
Kapolres Kediri AKBP Wahyudin Latif mengatakan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa perlakuan khusus. Status YM yang disebut sebagai istri anggota kepolisian, menurut dia, tidak akan memengaruhi proses penyidikan. “Kami akan melaksanakan proses secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Wahyudin, Rabu (19/08/2026).
YM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 4 Agustus 2026. Kasus yang mencuat di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, itu berkaitan dengan dugaan arisan online bodong serta investasi berkedok modal kerja. Polisi kemudian melakukan penahanan setelah pemeriksaan terhadap YM sebagai tersangka selesai dilakukan.
Kuasa hukum korban, Suwandi, mengatakan dirinya mendampingi tiga klien yang membuat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi modal kerja. Ia menegaskan perkara yang ditanganinya bukan terkait arisan online, melainkan dugaan investasi berkedok modal kerja. Sementara sejumlah korban lain disebut mengalami kerugian dalam perkara yang berkaitan dengan arisan online.
Menurut Suwandi, total kerugian tiga kliennya mencapai sekitar Rp2,465 miliar. Korban berinisial TA disebut mengalami kerugian paling besar sekitar Rp1,9 miliar, disusul NF sekitar Rp325 juta dan MY sekitar Rp240 juta. Kuasa hukum korban meminta penyidik segera menyelesaikan berkas perkara dari laporan yang telah diajukan.
Polres Kediri memastikan tidak akan melakukan tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. Wahyudin mengatakan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tetap akan diproses meskipun memiliki hubungan dengan anggota kepolisian. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
YM dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut disebut maksimal lima tahun penjara. (RHU)