JAKARTA, AFU.ID – Setelah dijatuhi vonis 4 tahun penjara pada Selasa (12/5/2026), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tetap melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pribadi eks Konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam senilai Rp16,9 miliar dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Sebelumnya, dalam persidangan, jaksa penuntut umum memerintahkan Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar. Namun, majelis hakim dalam putusannya tidak membebani uang pengganti kepada Ibam, tetapi hanya menerapkan denda Rp500 juta.
Penyitaan tersebut memicu pertanyaan besar, karena hakim mengakui Ibam tidak memperkaya diri dari uang negara dan tidak ikut menikmati atau memakan uang hasil korupsi dari proyek tersebut. Pada rangkaian sidang kasus ini, majelis hakim tidak menemukan bukti adanya aliran uang, saham, atau keuntungan materiil langsung yang masuk ke Ibam.
Bahkan dua hakim anggota menilai peningkatan aset Rp16,92 miliar berasal dari penjualan saham, bukan hasil tindak pidana. Terlepas dari itu, posisi Ibam hanya bertindak sebagai konsultan teknis, bukan pengambil keputusan keuangan.
Namun hakim menutup mata. “Harta Rp16,9 tersebut tetap disita karena memberikan ruang yuridis dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun perampasan aset,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto saat membacakan putusan.
Pada saat yang sama Purwanto mengakui harta Rp16,9 miliar tersebut diketahui secara penuh tidak berkaitan dengan proyek kementerian. Harta tersebut murni berasal dari kepemilikan saham saat Ibam masih bekerja sebagai Chief Technology Officer di PT Bukalapak.com Tbk.
Harta yang disita pengadilan itu berupa rekening hasil pencairan saham yang terus merosot usai ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya jual semua saham itu ketika saya kehilangan pekerjaan pada 2024 dan harga saham Bukalapak pun turun lagi 60 persen saat itu," ungkap Ibam.
Majlis hakim memvonis Ibam lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara dengan uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun kurungan menjadi hanya 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 120 hari.
“Apa yang terjadi ini memperlihatkan semakin kita memiliki kemampuan untuk membangun negara, justru semakin tinggi risikonya. Ini preseden buruk,” pungkas Ibam. (NAD)