JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby bernama Suci Nitia Edwarsc dalam rangkaian operasi penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kuansing, Rabu (1/7/2026). Suci diamankan karena diduga menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang merupakan instrumen suap dalam perkara tersebut.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan pengamanan istri kedua Bupati tersebut. "Dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama, itu sudah lunas," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Taufik menjelaskan, Suci diketahui merupakan satu-satunya pihak yang ada di rumah tersangka Suhardiman Amby saat tim KPK mendatangi kediaman sang Bupati.
Meski demikian, KPK menegaskan status Suci saat ini masih sebagai saksi, bukan tersangka. Penyidik akan mendalami bagaimana Suci menerima dan menggunakan mobil yang diduga berasal dari pemberian Sekda Kuansing Zulkarnain kepada Suhardiman. "Jadi itu akan dimintain keterangan, mungkin lebih lanjut nanti akan diperiksa secara intensif bagaimana penerimaannya seperti apa," tegas Taufik.
Selain Pajero Sport, KPK juga menelusuri keberadaan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang menjadi instrumen suap kedua dalam perkara ini. Taufik mengungkapkan mobil tersebut sempat disembunyikan, namun akhirnya berhasil dilacak. "Jadi akan dilakukan penyitaan nanti di proses penyidikan ke depan. Tapi untuk unitnya sendiri sudah diamankan di Polda Riau," kata Taufik.
Terkait status kredit Land Cruiser yang masih berjalan, Taufik menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak leasing dan showroom, mengingat adanya pihak ketiga yang dinilai beritikad baik dalam transaksi tersebut. "Nanti kita juga akan lakukan klarifikasi baik kepada pihak leasing, bahkan pihak showroom," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Suhardiman selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (NAD)