JAKARTA, AFU.ID — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Budiman akan didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar. Penerimaan tersebut disebut terdiri atas uang rupiah dan berbagai mata uang asing. “Hari ini, kami tim jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi, yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo,” kata Jaksa KPK M Takdir Suhan dalam keterangannya, Rabu (15/7/26).
Pelimpahan tersebut menandai perkara Budiman memasuki tahap persidangan. Jaksa kini menunggu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan susunan majelis hakim dan jadwal sidang perdana. “Kami mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing,” ujar Takdir.
KPK belum membuka identitas para pihak yang diduga memberikan uang kepada Budiman. Nama pemberi, waktu penerimaan, serta kepentingan di balik gratifikasi tersebut akan diuraikan ketika jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang pertama. “Lengkapnya untuk pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap saat persidangan pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan,” kata Takdir.
Perkara Budiman sebelumnya menjadi satu-satunya klaster kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang masih berada pada tahap penyidikan. Berkasnya kemudian dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada 26 Juni 2026 setelah dinyatakan lengkap. Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Penyidik menduga uang itu berkaitan dengan pengaturan jalur masuk barang impor serta pengurusan cukai.
Tiga pejabat Bea Cukai lain telah lebih dahulu menjalani persidangan. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Ketiganya didakwa menerima suap, gratifikasi, fasilitas hiburan, dan barang mewah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp78,8 miliar. Persidangan mereka kini memasuki tahap pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa.
Sementara itu, tiga pihak swasta yang didakwa memberikan suap telah dijatuhi hukuman. Pimpinan Blueray Cargo John Field divonis dua tahun penjara, sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dihukum satu tahun enam bulan penjara. Budiman tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Rincian dakwaan dan keterkaitan penerimaan Rp5,7 miliar dengan perkara kepabeanan maupun cukai akan diuji dalam persidangan. (RHU)