JAKARTA, AFU.ID — Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kembali menjadi sorotan setelah Jokowi menyebut persoalan tersebut sebagai operasi politik yang ditunggangi pihak tertentu. Namun, pernyataan itu mendapat tanggapan berbeda dari PDI Perjuangan (PDIP), yang menilai polemik ijazah tidak berkaitan dengan operasi politik dan seharusnya dapat diselesaikan melalui pembuktian di pengadilan.
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menegaskan bahwa persoalan ijazah Jokowi tidak perlu dikaitkan dengan dugaan operasi politik. Menurutnya, inti persoalan tersebut adalah pembuktian mengenai keaslian dokumen pendidikan yang dipersoalkan. "Saya kira tidak ada urusan, tidak ada urusan operasi politik," ujar Komarudin kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Komarudin berpandangan, persoalan ijazah semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum. Apabila ada pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi, pembuktian dapat dilakukan melalui proses di pengadilan. "Barang ini sederhana, kalau dari awal Pak Jokowi kasih lihat ijazah sudah tidak ada orang ribut-ribut. Teman-teman di sebelah itu mempersoalkan itu dalam perspektif negara hukum, ya buktikan saja di pengadilan 'Ini ijazah asli, kok', nggak musti sandiwara terlalu panjang," tuturnya.
Pernyataan Komarudin tersebut muncul beberapa hari setelah Jokowi kembali menyinggung dugaan adanya kepentingan politik di balik polemik ijazah dirinya dan Gibran. Perbedaan pandangan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar tudingan operasi politik, duduk perkara polemik ijazah, serta perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Operasi Politik dan Penumpang Gelap
Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa polemik ijazah yang menyeret dirinya dan Gibran bukan sekadar persoalan mengenai dokumen pendidikan. Ia menduga terdapat operasi politik yang membuat persoalan tersebut terus bergulir dan semakin ramai diperbincangkan. "Iya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai sekali," kata Jokowi.
Meski begitu, Jokowi sendiri mengaku tak terlalu mempermasalahkan polemik tersebut. "Tapi ya buat saya biasa aja," imbuhnya. Melalui pernyataan itu, Jokowi menyampaikan pandangannya bahwa ada pihak yang memanfaatkan polemik ijazah untuk kepentingan tertentu. Namun, dugaan mengenai operasi politik dan keberadaan pihak yang disebut sebagai penumpang gelap tersebut merupakan pernyataan Jokowi. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan bukti yang dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, motif, serta tindakan yang dimaksud.
Polemik ijazah Jokowi berawal dari munculnya keraguan dan tuduhan sejumlah pihak terhadap keaslian dokumen pendidikan yang digunakan Jokowi. Persoalan itu kemudian berkembang menjadi perdebatan publik dan berlanjut ke ranah hukum. Ijazah Jokowi menjadi objek utama yang dipersoalkan. Perdebatan juga meluas kepada Gibran setelah Jokowi menyebut ijazah putranya turut menjadi bagian dari persoalan yang menurutnya ditunggangi kepentingan politik.
Isu tersebut memiliki dimensi berbeda yang perlu dibedakan. Pertama, persoalan faktual mengenai keaslian dokumen pendidikan. Kedua, proses hukum untuk menguji tuduhan atau klaim yang diajukan para pihak. Ketiga, dugaan adanya motif politik di balik munculnya atau berlanjutnya polemik. Ketiga hal tersebut tidak otomatis membuktikan satu sama lain. Karena itu, keberadaan polemik yang ramai diperbincangkan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya operasi politik. Sebaliknya, pernyataan bahwa persoalan tersebut bermuatan politik juga tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk menjawab substansi tuduhan mengenai ijazah.
PDIP Minta Buktikan di Pengadilan
Sikap Komarudin tegas, urusan ijazah ini butuh pembuktian hukum. Tidak perlu membawanya ke ranah politik seperti yang dikatakan Jokowi. Menurutnya, jika ijazah yang dipersoalkan memang asli, hal tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui proses hukum. Ia juga mengkritik panjangnya polemik yang berkembang di ruang publik. Pernyataan tersebut tidak berarti bahwa PDIP telah membuktikan sendiri keaslian ijazah Jokowi. Komarudin menyampaikan pandangan mengenai cara menyelesaikan polemik, yakni dengan pembuktian di pengadilan.
Sikap itu sekaligus menyoroti pentingnya membedakan pernyataan politik dari fakta yang telah diuji secara hukum. Tuduhan terhadap dokumen pendidikan harus ditangani berdasarkan bukti, sementara dugaan mengenai adanya operasi politik perlu ditopang bukti yang menunjukkan keterlibatan dan tujuan pihak tertentu. Jadi, benarkah polemik ijazah merupakan operasi politik?
Berdasarkan pernyataan yang tersedia, belum cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa polemik ijazah Jokowi dan Gibran merupakan operasi politik yang terorganisasi. Jokowi memang menyampaikan dugaan tersebut, tetapi pernyataannya perlu dibedakan dari fakta yang telah dibuktikan secara independen. Di sisi lain, tanggapan Komarudin dari PDIP juga merupakan sikap politik terhadap polemik yang berkembang. Permintaannya agar persoalan diselesaikan melalui pengadilan tidak dengan sendirinya menjadi bukti mengenai keaslian dokumen, tetapi menegaskan bahwa tuduhan yang dipersoalkan perlu diuji melalui mekanisme hukum. (EER)