JAKARTA, AFU.ID — Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta aparat penegak hukum mengusut pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga pihak yang memperoleh keuntungan, melindungi pelaku, atau menghalangi proses hukum. Muhammadiyah menegaskan kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi penghalang pertanggungjawaban hukum dalam penanganan karhutla yang kembali meluas di sejumlah wilayah Indonesia. “Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi penghalang pertanggungjawaban hukum,” tulis PP Muhammadiyah dalam surat Nomor 87/PER/1.0/H/2026 yang ditandatangani Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammad Suyuti. Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Muhammadiyah juga meminta dugaan keterlibatan pejabat, aparat keamanan, maupun aparat penegak hukum dalam kasus karhutla diperiksa secara independen dan transparan. Penindakan, menurut Muhammadiyah, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menjangkau pihak yang memerintahkan, memperoleh manfaat ekonomi, hingga pihak yang melakukan pembiaran. Pernyataan itu muncul di tengah karhutla yang kembali melanda sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Asap kebakaran menyebabkan gangguan kesehatan, aktivitas pendidikan, serta mengancam sumber penghidupan masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak. Muhammadiyah menilai dampak karhutla tidak lagi sekadar persoalan lingkungan, tetapi telah menjadi masalah sosial, kesehatan, dan ekonomi yang berulang setiap tahun. Muhammadiyah menyebut karhutla merupakan persoalan yang melibatkan banyak faktor, mulai dari kondisi alam, aktivitas manusia, tata kelola sumber daya alam, hingga efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Karena itu, cuaca kering dan faktor alam tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan maupun penindakan terhadap pelanggaran. “Keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan wajib didahulukan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu,” demikian bunyi pernyataan tersebut. Dalam surat itu, Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengerahkan seluruh kemampuan secara cepat dan terkoordinasi untuk menangani karhutla.
Prioritas utama, menurut Muhammadiyah, adalah melindungi masyarakat terdampak, termasuk menjamin layanan kesehatan, kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga yang memiliki penyakit bawaan. Selain penanganan darurat, Muhammadiyah meminta pemerintah melakukan pembenahan tata kelola hutan, lahan, dan sumber daya alam. Evaluasi terhadap perizinan usaha yang berpotensi meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dinilai perlu dilakukan untuk mencegah kebakaran terus berulang.
Muhammadiyah juga meminta pemerintah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, maupun persekongkolan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Organisasi tersebut menilai berbagai praktik itu dapat memperlemah pengawasan dan memperbesar risiko terjadinya kebakaran. Di sisi lain, Muhammadiyah mengajak masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan kebakaran maupun dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang serta mendapatkan perlindungan selama proses pelaporan berlangsung.
Muhammadiyah turut mengingatkan dunia usaha agar bertanggung jawab atas aktivitas di wilayah operasional masing-masing. Perusahaan yang terbukti menyebabkan atau memperparah karhutla diminta tidak hanya menerima sanksi hukum, tetapi juga memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Pemulihan pascabencana, menurut Muhammadiyah, harus mencakup rehabilitasi hutan dan lahan, pemulihan kesehatan masyarakat, keberlangsungan pendidikan, serta perlindungan sumber penghidupan warga terdampak. Petani kecil dan masyarakat lokal juga perlu mendapat pendampingan agar dapat mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa praktik pembakaran.
Untuk mendukung penanganan karhutla, PP Muhammadiyah menginstruksikan seluruh jajaran Persyarikatan, 'Aisyiyah, organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta amal usaha terkait memperkuat layanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, dan pendampingan masyarakat. Muhammadiyah menegaskan karhutla tidak boleh terus dianggap sebagai bencana tahunan yang wajar terjadi. Organisasi tersebut menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah, aparat, dunia usaha, dan masyarakat untuk mencegah kebakaran berulang serta mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan. (RHU)