AFU.id

Luhut Usul Definisi Korupsi Disederhanakan Sekadar Penyuapan, Minta Kerugian Negara Dihapus Demi Bisnis BUMN, Dampaknya Membahayakan Negara

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Usulan perubahan definisi korupsi yang diajukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan dan disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto berfokus pada penyederhanaan definisi korupsi hanya sebagai penyuapan, serta penghapusan unsur kerugian keuangan negara, dengan alasan penyesuaian terhadap standar internasional untuk mendukung bisnis BUMN. Namun, langkah ini dianggap berpotensi membahayakan penegakan hukum di Indonesia, karena dapat mengakibatkan praktik korupsi sistemik dan kejahatan finansial lainnya luput dari jeratan hukum, serta menormalisasi penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik tanpa konsekuensi pidana.

Luhut Usul Definisi Korupsi Disederhanakan Sekadar Penyuapan, Minta Kerugian Negara Dihapus Demi Bisnis BUMN, Dampaknya Membahayakan Negara
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi