JAKARTA, AFU.ID — Polres Sukabumi menyita sebuah truk berlogo Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang mengangkut lebih dari 100 jeriken Pertalite bersubsidi di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kendaraan jenis Hino 300 itu masih menggunakan pelat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) dan kini menjadi barang bukti dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami tengah menyidik perkara dugaan penyalahgunaan BBM dari kawasan Cisolok. Beberapa saksi sudah mulai kami periksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana. Sukabumi, Kamis (15/10/2026). Polisi belum menetapkan tersangka dan masih menelusuri asal-usul kendaraan serta pihak yang mengendalikan distribusi BBM tersebut.
Penyidik menduga Pertalite itu dibeli secara bertahap menggunakan jeriken dari SPBN Cisolok. BBM kemudian dipindahkan ke dalam truk berlogo KDMP dan ditutupi karung gabah serta terpal biru. Polisi masih mendalami tujuan distribusi bahan bakar tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut. Kasus ini menjadi temuan terbaru yang melibatkan armada berlogo Koperasi Desa Merah Putih. Dalam beberapa bulan terakhir, kendaraan serupa beberapa kali muncul dalam aktivitas di luar fungsi distribusi logistik dan kebutuhan pokok yang menjadi tujuan awal program tersebut.
Sebelumnya, sebuah truk berlogo Kopdes Merah Putih viral setelah terekam mengangkut bibit dan tandan buah segar kelapa sawit di tengah kabut asap kebakaran hutan di Sumatera. Kendaraan yang disiapkan untuk mendukung distribusi kebutuhan desa itu terlihat digunakan mengangkut komoditas perkebunan sawit sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pemanfaatan armada di lapangan. Kendaraan berlogo KDMP juga pernah terekam berada di area parkir Solo Paragon Mall. Saat itu, Agung Riyadi selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo menyatakan kendaraan operasional koperasi pada prinsipnya digunakan untuk kebutuhan operasional koperasi. Ia juga menyebut kendaraan yang viral saat itu bukan berasal dari koperasi di wilayah Kota Surakarta.
Selain itu, sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan armada berlogo KDMP digunakan mengangkut sound system horeg, tebu, material bangunan, hingga barang bekas. Belum seluruh penggunaan kendaraan tersebut mendapat penjelasan resmi mengenai status kendaraan maupun kegiatan yang dilakukan. Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memperkuat perekonomian desa melalui distribusi kebutuhan pokok, penyerap hasil pertanian, layanan logistik, serta pengembangan usaha masyarakat. Pemerintah menyiapkan dukungan pembiayaan program tersebut sebesar Rp83 triliun melalui skema yang melibatkan perbankan milik negara.
Untuk mendukung operasional koperasi, PT Hino Motors Sales Indonesia menyepakati pasokan 10.000 unit truk kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Setiap koperasi penerima direncanakan memperoleh satu unit truk untuk mendukung kegiatan distribusi barang dan logistik di tingkat desa. Pengiriman kendaraan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026. Dalam perkara di Sukabumi, polisi masih memeriksa legalitas pengangkutan BBM, kuota pembelian di SPBN, serta keterkaitan truk yang diamankan dengan program Koperasi Desa Merah Putih.
Kepastian mengenai pemilik kendaraan dan status penggunaannya masih menunggu hasil penyidikan. Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Polisi hingga kini belum mengumumkan pasal yang akan dikenakan dalam perkara tersebut. (RHU)