JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak ragu-ragu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. Sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT Summarecon, KPK masih urung bersikap tegas. Sempat mewacanakan pemanggilan paksa terhadap Nusron, kini KPK malah bersikap melunak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah mengkaji langkah selanjutnya setelah Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan pada 7 dan 15 Oktober. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah menerbitkan surat panggilan ketiga. "Penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya, apakah kemudian menerbitkan surat panggilan ketiga atau seperti apa," ujar Budi, Selasa (20/10).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk melengkapi konstruksi perkara. Terlebih, sejumlah pejabat dan pihak yang diduga memiliki kedekatan dengannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Keterangan Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan bagaimana duduk persoalan ini secara utuh," katanya.
Sikap melunak KPK ini menimbulkan spekulasi, bahwa Lembaga antirasuah tersebut terkesan takut untuk bersikap tegas terhadap Nusron. Sikap ini kemudian memunculkan spekulasi, "kesaktian" Nusron tak terlepas dari perannya dalam pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 silam. Dalam tim pemenangan Prabowo-Gibran, nama Nusron Wahid memang bukanlah figur sembarangan. Politikus senior Partai Golkar tersebut tercatat memiliki peran sentral dan "bukan kaleng-kaleng" sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu.
Ditunjuk resmi sejak pengumuman struktur TKN di Jakarta Selatan pada 6 November 2023, Nusron mengemban tugas berat mengoordinasikan administrasi, organisasi, serta komunikasi kerja tim di tingkat nasional. Selama masa kampanye, Nusron berdiri sebagai penggerak utama mesin pemenangan. Ia memegang peran kunci dalam berkonsolidasi menjembatani partai-partai pengusung koalisi, menguatkan struktur TKN dari pusat hingga daerah, serta menggalang kekuatan relawan dan tokoh-tokoh strategis di berbagai penjuru Indonesia.
Tidak hanya bekerja di belakang layar mengawal agenda dan logistik tim, Nusron juga tampil di garda depan media massa sebagai juru bicara utama untuk menyampaikan sikap resmi dan menangkis serangan isu politik. Kerja kerasnya berlanjut hingga pasca-pencoblosan 14 Februari 2024, di mana ia memimpin pengawalan instruksi rekapitulasi suara secara ketat hingga memastikan kemenangan Prabowo-Gibran.
Apakah lantaran peran sentral Nusron dalam mengantarkan Prabowo-Gibran ke kursi kekuasaan itu yang membuat KPK terkesan segan? Yang jelas mangkirnya Nusron dengan alasan perjalanan dinas mendadak ke luar negeri memicu reaksi keras dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menuding Nusron sengaja menghindari pemeriksaan KPK melalui rute penerbangan ke Batam, dilanjutkan penyeberangan kapal ke Singapura hingga menuju Johor Bahru, Malaysia.
MAKI mengklaim kepergian Nusron tersebut dilakukan secara mendadak tanpa mengantongi izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto. "Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat. Jika KPK tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi. KPK harus segera terbitkan surat cekal ke Dirjen Imigrasi untuk mencegah NW kabur lagi saat dipanggil," tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Menanggapi sorotan publik terkait perlintasan sang menteri, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan pergerakan keluar negeri yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN tersebut. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa Nusron melintas melalui Pelabuhan Batam pekan lalu menuju Singapura dan Malaysia untuk urusan dinas. Kendati demikian, pihak Imigrasi menegaskan belum menerima surat permintaan penangkalan atau pencekalan dari aparat penegak hukum.
"Minggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam. Ya, sempat ke Malaysia, ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas. Namun sampai saat ini, sepengetahuan kami belum ada permohonan cegah dari aparat penegak hukum (APH). Sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan dari instansi terkait," ungkap Hendarsam Marantoko di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Di tengah bergulirnya kasus hukum ini, internal partai tempat Nusron bernaung sendiri, sebenarnya sudah menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan intervensi. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka menyatakan, partainya menyerahkan seluruh proses hukum yang melibatkan Nusron Wahid kepada mekanisme dan prosedur yang berlaku di KPK. "Partai Golkar menghargai sebuah proses hukum yang terjadi. Negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Skandal yang menyeret nama Kementerian ATR/BPN ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP) dan politikus Fahd El Fouz (FEZ). Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan penyidik masih mendalami peruntukan aliran uang tersebut, termasuk informasi dugaan pengunaannya untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan organisasi. (MAR)