JAKARTA, AFU.ID — Terbakarnya KMP Batumandi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, menambah daftar kecelakaan kapal sepanjang 2026. Rentetan insiden ini memunculkan sorotan terhadap sistem sertifikasi kelaikan kapal yang menjadi kewenangan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), terutama setelah kapal berusia 39 tahun, KMP Virgo Transport 8, karam di Laut Jawa meski masih mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai posisi BKI sebagai satu-satunya badan klasifikasi nasional perlu dievaluasi. Ia menyoroti sistem sertifikasi yang terpusat pada satu lembaga di tengah berulangnya kecelakaan kapal yang berkaitan dengan persoalan teknis. “Ini salah satu masalah struktural yang harus diselesaikan,” kata Huda, Rabu (21/10/2026).
Kasus KMP Virgo Transport 8 menjadi salah satu sorotan. Kapal berusia 39 tahun itu karam pada 13 September 2026. Huda menilai kasus tersebut memperlihatkan persoalan dalam penilaian negara terhadap kelaikan kapal sebelum diizinkan berlayar. “Kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8 misalnya tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh, membuktikan bahwa persoalannya bukan semata faktor cuaca, melainkan bagaimana negara menilai kelaikan sebuah kapal,” ujarnya.
Sebelum insiden Virgo Transport 8, KM Nurul Salsa tenggelam di Kepulauan Selayar pada Juli 2026. Pada Agustus, KMP Mutiara Sentosa II terbakar di perairan Sumenep, disusul kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Lombok sekitar 10 hari kemudian. Rentetan kecelakaan itu berlanjut dengan terbakarnya KMP Batumandi di Pelabuhan Merak. Data dalam laporan tersebut mencatat kecelakaan laut sepanjang Januari hingga September 2026 berdampak pada 3.607 orang.
Sebanyak 239 orang meninggal dunia dan 203 lainnya dinyatakan hilang. Huda menilai sertifikasi kelaikan kapal perlu diperkuat, termasuk dalam pemeriksaan struktur kapal, permesinan, kelistrikan, dan perlengkapan keselamatan. Ia juga menyoroti sistem Indonesia yang menempatkan BKI sebagai satu-satunya badan klasifikasi nasional untuk sertifikasi kapal niaga dan penumpang.
Sebagai pembanding, Huda menyebut Jepang, Singapura, dan Korea Selatan memiliki sejumlah badan klasifikasi yang tergabung dalam International Association of Classification Societies (IACS). Di Jepang, pemilik kapal dapat menggunakan Nippon Kaiji Kyokai (ClassNK) maupun badan klasifikasi internasional seperti Lloyd’s Register, DNV, dan ABS.
Huda mendesak Kementerian Perhubungan mempertimbangkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2014 yang menempatkan BKI sebagai pintu tunggal klasifikasi kapal penumpang yang beroperasi di perairan Indonesia. Ia mengusulkan akses terbatas bagi badan klasifikasi lain anggota IACS dengan regulasi ketat untuk mencegah penyimpangan. Menurut Huda, pembenahan sertifikasi perlu dilakukan bersama perbaikan aspek keselamatan pelayaran lainnya agar kecelakaan kapal tidak terus berulang.
(FAD)