AFU.id

6 Aktivis Greenpeace Masih di Polda Metro, Benarkah Melanggar UU Cagar Budaya?

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Enam aktivis Greenpeace Indonesia masih ditahan di Polda Metro Jaya setelah aksi pembentangan spanduk di Monumen Selamat Datang, Jakarta Pusat, yang diduga melanggar Undang-Undang Cagar Budaya. Tim pendamping hukum menegaskan bahwa proses hukum terhadap para aktivis belum jelas, sementara Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta pembebasan mereka dengan menyatakan tidak ada dasar pidana yang kuat untuk penahanan. Pihak kepolisian mengingatkan bahwa kawasan tersebut merupakan cagar budaya yang dilindungi, namun tetap mengakui hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

6 Aktivis Greenpeace Masih di Polda Metro, Benarkah Melanggar UU Cagar Budaya?
tangkapan layar aksi aktivitis greenpeace di bundaran HI

Berita Terkait

Pilihan Redaksi