JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah menanggung 100 persen pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik untuk libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Insentif berlaku bagi tiket yang dibeli mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal terbang 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 12 Oktober 2026.
PMK tersebut menyebut insentif diberikan untuk “menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional,” Rabu (21/10/2026). Pada Natal dan Tahun Baru lalu, pemerintah hanya menanggung PPN 6 persen dari nilai penggantian, sedangkan penumpang membayar 5 persen. Kali ini seluruh PPN atas tiket yang memenuhi syarat ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2027.
Dua syarat harus terpenuhi sekaligus, yakni tanggal pembelian dan tanggal terbang. Lampiran PMK memberi contoh tiket yang dibeli 25 Oktober 2026 untuk terbang 21 Desember 2026. Tiket itu tidak mendapat insentif karena jadwal terbangnya sehari lebih awal dari periode yang ditentukan. Tiket yang dibeli 22 Oktober 2026 untuk terbang 22 Desember 2026 memenuhi syarat, dan insentif hanya berlaku untuk kelas ekonomi, bukan kelas bisnis atau kelas lain.
Pemerintah hanya menanggung PPN atas tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Dalam contoh di lampiran, tiket Jakarta–Surabaya memiliki tarif dasar Rp790.000 dan fuel surcharge Rp121.600, sehingga PPN-nya Rp100.276. Seluruh PPN itu ditanggung pemerintah. Tiket yang sama memuat bagasi tambahan Rp75.000 dan pemilihan kursi Rp50.000, yang tetap dipungut PPN masing-masing Rp7.432 dan Rp4.955.
Maskapai yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN. Mereka juga harus menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP yang memuat identitas maskapai, kode pemesanan, bandara asal dan tujuan, tanggal pembelian, tanggal terbang, dasar pengenaan pajak, serta nilai PPN yang ditanggung. Daftar itu dikirim secara elektronik lewat laman Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027. Maskapai yang terlambat atau tidak melapor tidak mendapat fasilitas, dan PPN dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. (RHU)