AFU.id

Tiket Pesawat Libur Nataru Bebas PPN, Begini Cara Dapat Diskon dan Syaratnya

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa 100 persen pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 akan ditanggung sepenuhnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026. Insentif ini berlaku untuk tiket yang dibeli antara 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal terbang dari 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dan hanya mencakup tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar. Maskapai yang berstatus pengusaha kena pajak wajib memenuhi syarat pelaporan untuk dapat menikmati fasilitas ini.

Tiket Pesawat Libur Nataru Bebas PPN, Begini Cara Dapat Diskon dan Syaratnya
Ilustrasi - Pesawat Garuda dan Pelita Air di Bandara Soekarno-Hatta di Tanggerang, Banten, Kamis (4/7/2024). ANTARA/Harianto.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi