Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menuduh Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan atraksi politik dalam menangani kasus syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meskipun permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Ali mendesak hakim MK, Arsul Sani, untuk menjelaskan keterlibatannya dalam penyusunan Peraturan KPU yang menjadi sorotan, serta menilai bahwa langkah MK menciptakan kegaduhan politik yang tidak memiliki kekuatan mengikat. Pernyataan ini sejalan dengan pendapat Presiden Jokowi yang menyebut polemik ijazah Gibran sebagai bagian dari operasi politik yang bertujuan melemahkan posisinya.
Dokumen Gibran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Foto: IST
JAKARTA, AFU.ID — Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menuding Mahkamah Konstitusi (MK) mempertontonkan atraksi politik dalam menangani perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ali juga mendesak hakim MK Arsul Sani buka suara terkait keterlibatannya dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
“Kalau saya bilang itu atraksi politik Mahkamah Konstitusi,” kata Ahmad Ali di Kantor DPP PSI, Jakarta, Senin (19/10/2026). Ali mempersoalkan langkah MK yang tetap menguraikan pertimbangan mengenai pokok perkara meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
“Sesuatu hal yang sejak awal diketahui bahwa yang bersangkutan tidak punya legal standing, tapi masih kegenitan untuk masuk melakukan pemeriksaan hal-hal yang pada akhirnya membuat kegaduhan,” ujar Ali. Menurut Ali, pertimbangan hakim dalam putusan yang amarnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak memiliki kekuatan mengikat seperti amar putusan. Ia menilai uraian pertimbangan tersebut justru menjadi bahan kegaduhan politik. “Pertimbangan-pertimbangan itu kan bukan putusan yang mengikat. Itu hanya drama politik yang diciptakan oleh Mahkamah Konstitusi menurut saya,” katanya.
Ali juga mendukung pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menuding polemik ijazah Gibran dan wacana pemakzulan wakil presiden merupakan bagian dari operasi politik untuk melemahkan posisi putranya. “Pada akhirnya kita juga tidak bisa menyalahkan apa yang disampaikan Pak Jokowi bahwa itu adalah operasi politik. Memang sengaja membuat kegaduhan untuk mendegradasi Mas Wapres,” kata Ali.
Ali secara khusus menyoroti hakim MK Arsul Sani. Ia meminta Arsul menjelaskan keterlibatannya dalam penyusunan PKPU yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Ali merujuk pada keterangan Ketua KPU sebelumnya yang, menurut dia, menyebut Arsul menjadi bagian dari panitia kerja (panja) penyusunan PKPU tersebut.
“Kita minta Arsul Sani untuk bicara. Menurut keterangan Ketua KPU kemarin, dia menjadi bagian dari panja penyusunan PKPU itu. Jangan bersembunyi di balik jubahnya, seakan-akan menjadi orang suci di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya. Ali juga menuding prosedur pemeriksaan perkara tersebut melompati tahapan yang lazim. Ia menilai langkah MK itu menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik pertimbangan yang disampaikan dalam putusan.
“Jadi atraksi politik yang memang sengaja dipertontonkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan tujuan politik,” pungkas Ali. Sebelumnya, Jokowi menuding polemik ijazah dan wacana pemakzulan Gibran merupakan bagian dari operasi politik yang membuat isu tersebut terus berkembang. “Ya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai sekali,” kata Jokowi saat ditemui pada Jumat (16/10/2026). (FAD)