JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Nusron diketahui telah dua kali mangkir dalam pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, saat ini pihaknya masih menelaah alasan ketidakhadiran tersebut.
KPK juga mempertimbangkan opsi antara lain menjadwalkan ulang pemeriksaan atau menerbitkan surat panggilan berikutnya, termasuk kemungkinan surat perintah membawa. Alasan-alasan Nusron menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan langkah selanjutnya. Termasuk upaya jemput paksa jika saksi kembali mangkir dalam pemanggilan berikutnya. "Semua masih dalam proses, semua ada tahapannya dan penyidik semuanya masih mempertimbangkan secara objektif," jelas Budi, Rabu (21/10/2026).
Budi mengaku, KPK tidak ingin belarut-larut dalam pengungkapan kasus di Kementerian ATR/BPN ini, sehingga proses yang sedang berjalan segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat. "Tentunya kita semua ingin proses penyidikan perkara ini dapat berlangsung efektif," katanya.
Meski begitu, Budi tidak ingin berkomentar lebih jauh soal kapan akan dilakukan penjemputan paksa terhadap Nusron sebelum adanya pertimbangan yang jelas dari penyidik. "Penyidik tentu akan segera analisis argumentasi yang bersangkutan atas ketidakhadiran pemanggilan sebelumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Nusron dijadwalkan pemeriksaan penyidik pada Rabu, 7 Oktober. Namun saat itu ia tidak penuhi pemanggilan dengan alasan sudah memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Pemanggilan ulang kemudian dilayangkan untuk jadwal Kamis (15/10/2026), tetapi yang bersangkutan kembali tidak hadir dan hanya mengirimkan surat permohonan penundaan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa pihak Nusron menyertakan alasan perjalanan dinas (perdin) ke Malaysia saat mengajukan permohonan penundaan. "Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan. Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia," kata Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alasan perjalanan dinas Nusron ke Malaysia justru memantik kecurigaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, membeberkan kronologi internal yang mengindikasikan Nusron sengaja menghindari pemeriksaan. Menurut penelusuran MAKI, pada Selasa (13/10/2026), Nusron sempat memimpin rapat internal bersama jajaran Eselon 1 dan Eselon 2 di Kementerian ATR/BPN.
Di akhir rapat, Nusron secara eksplisit berpesan agar jadwalnya pada Kamis (15/10/2026) dikosongkan karena ia berniat fokus memenuhi panggilan KPK. Namun, skenario berubah drastis pada Kamis pagi. Nusron dilaporkan bertolak ke luar negeri tanpa didampingi jajaran pejabat resmi Kementerian ATR/BPN. "NW pada hari Kamis pagi tanggal 15 Oktober 2026 diduga telah bepergian ke luar negeri (diduga Malaysia) dengan rombongan kecil dan terbatas, tidak melibatkan pejabat ATR BPN," ungkap Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).
Boyamin menanyakan transparansi perjalanan tersebut, mengingat kepergian seorang menteri ke luar negeri pada hari kerja wajib mengantongi izin resmi dari Presiden. Keterangan Nusron Wahid dinilai sangat vital oleh KPK untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh. Karena itulah, kemudian KPK diminta melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron Wahid. (AHA)