AFU.id

Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: 4 Proyektil Bersarang di Kepala Senior, Bharada Andika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Bharada Andika Ramadani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, di Markas Komando Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Dengan hasil autopsi menunjukkan empat proyektil di kepala korban, Andika terancam dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polda Metro Jaya masih mendalami motif penembakan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, sementara Bidang Profesi dan Pengamanan Polri juga menyelidiki pelanggaran kode etik yang mungkin dilakukan oleh Andika.

Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: 4 Proyektil Bersarang di Kepala Senior, Bharada Andika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tampang tersangka Bharada Andika Rahmadani yang diduga membunuh rekannya sesama polisi Bharada Valdo Laurentius Fernandez di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Ist)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi