JAKARTA, AFU.ID — Bharada Andika Ramadani dijerat pasal pembunuhan berencana setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, di Markas Komando (Mako) Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Hasil autopsi menunjukkan terdapat empat proyektil di kepala korban.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami motif penembakan, dugaan perundungan, serta senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Bharada Andika.
“Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa penembakan tersebut. Saksi yang diperiksa antara lain berasal dari lingkungan Kepolisian Udara.
“Pasti sudah ada beberapa dari Kepolisian Udara, ini dimintai keterangan, tapi untuk jumlah dan hasilnya kami belum dapat konfirmasi,” ujar Budi Penembakan terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Mako Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai tewas setelah ditembak oleh Bharada Andika yang merupakan juniornya.
Dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan senjata laras panjang dan senjata tajam. Namun, penyidik masih mendalami penggunaan senjata api dalam penembakan tersebut, termasuk motif di balik tindakan tersangka. Selain penyidikan pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bharada Andika.
“Proses penyidikan oleh Kriminal Umum ini selaras dan sejalan dengan Bidpropam. Nanti akan kami update kembali,” kata Budi. Hingga hari ini, polisi belum mengungkap motif penembakan maupun memastikan kebenaran dugaan perundungan yang disebut dalam perkara tersebut.
(FAD)