PDI Perjuangan resmi memecat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa pemecatan tersebut sesuai dengan perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk memberantas korupsi di internal partai, setelah sebelumnya Hamenang telah diingatkan agar tidak terlibat dalam praktik korupsi. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Kantor Perwakilan BPK Jawa Tengah dan seorang pihak swasta.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK di Jakarta, Jumat (16/10/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan)
JAKARTA, AFU.ID — PDI Perjuangan resmi memecat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan proses pemecatan Hamenang telah dilakukan pada Senin lalu. Ia menegaskan partai akan memecat kader yang terjerat kasus korupsi sesuai perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Kalau untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu," kata Komarudin kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Komarudin mengatakan partai sebelumnya telah mengingatkan Hamenang agar berhati-hati dan tidak terlibat korupsi. Peringatan itu disampaikan beberapa bulan sebelum kasus tersebut mencuat.
Menurut Komarudin, PDIP bahkan sempat memanggil Hamenang untuk memberikan peringatan. Namun, Hamenang kini terseret perkara dugaan suap yang sedang ditangani KPK. "Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan. Ini ada teropong-teropong menuju ke sana-sini, hati-hati," ujarnya. Komarudin memastikan Hamenang tidak lagi menjadi kader PDIP setelah proses pemecatan tersebut.
Kasus yang menjerat Hamenang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam perkara dugaan suap dan pengaturan hasil audit BPK tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Selain Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, KPK menetapkan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Kantor Perwakilan BPK Jawa Tengah serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Taufik. (FAD)