JAKARTA, AFU.ID — Skandal korupsi dana bencana di tengah derita korban bencana alam memicu gelombang perlawanan dari masyarakat sipil dan lembaga keagamaan. Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan dana kemanusiaan. Dalam pernyataan resminya yang ditandatangani oleh Ketua Umum PGI Pdt. Jacklevyn F. Manuputty dan Sekretaris Umum Pdt. Darwin Darmawan, PGI menegaskan bahwa bancakan dana darurat bencana bukan sekadar kejahatan keuangan biasa, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang merampas hak hidup warga terdampak.
"Di tengah perjuangan masyarakat menghadapi karhutla, gempa bumi, banjir, dan berbagai bencana lainnya, penyalahgunaan dana yang semestinya diperuntukkan bagi penanggulangan bencana merupakan pengkhianatan terhadap amanat publik dan tanggung jawab kemanusiaan. Dalam perspektif iman Kristen, tindakan memperkaya diri di tengah penderitaan sesama bertentangan dengan panggilan untuk mengasihi, melindungi kehidupan, membela mereka yang lemah, dan memperjuangkan keadilan," tegas Ketua Umum PGI Pdt. Jacklevyn F. Manuputty dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
PGI mengutip landasan firman Tuhan dalam Yesaya 10:1–2: "Celakalah mereka yang menentukan ketetapan-ketetapan yang tidak adil ... dan merampas hak orang-orang sengsara di antara umat-Ku." Hal ini ditekankan PGUI untuk mengingatkan para pemangku kebijakan agar tidak menumpuk kekayaan di atas penderitaan korban bencana. Atas perkara hukum yang ditangani KPK tersebut, PGI secara resmi menyampaikan tujuh poin tuntutan dan rekomendasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
Perspektif HAM Sebagai Rujukan: Mendukung penuh pandangan Komnas HAM RI agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada kerugian keuangan negara, tetapi menempatkan pemulihan hak-hak dasar masyarakat terdampak (kesehatan, tempat tinggal, dan rasa aman) sebagai rujukan utama.
Keberlanjutan Bantuan Kemanusiaan: Mendesak Pemerintah dan BNPB agar proses hukum di KPK tidak menghentikan atau menghambat distribusi bantuan kedaruratan bagi para korban bencana di lapangan.
Pengusutan Tuntas dan Tanpa Pandang Bulu: Mendesak KPK dan aparat penegak hukum membongkar perkara ini secara profesional, transparan, independen, serta menjangkau seluruh pihak yang terlibat.
Transparansi Sistemik: Mendesak penguatan transparansi, akuntabilitas, pengawasan melekat, serta pembukaan jalur pengaduan publik yang aman dalam seluruh tahapan pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
Penegakan Hukum Berorientasi Korban: Mendorong kerangka hukum pemberantasan korupsi yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan dampak sosial-ekonomi yang dialami masyarakat korban bencana.
Kecaman Atas Tindakan Memperkaya Diri: Mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan dana bencana karena dinilai menodai nilai kasih, keadilan, dan martabat manusia.
Kawal Proses Hukum Bersama: Mengajak seluruh jaringan gereja, komunitas oikumenis, lembaga kemanusiaan, dan elemen masyarakat sipil untuk mengawal ketat penyidikan KPK serta memperkuat pendidikan antikorupsi di tanah air.
"PGI menegaskan bahwa penanggulangan bencana harus dijalankan dengan integritas, transparansi, dan keberpihakan kepada mereka yang paling rentan. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi yang merampas hak masyarakat untuk memperoleh pertolongan dan pemulihan," pungkas Pdt. Jacklevyn F. Manuputty.
Sementara itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara marathon melakukan penggeledahan di delapan lokasi, termasuk Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta Timur serta sejumlah rumah dan perkantoran di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi, sejak Kamis (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026). Rangkaian penggeledahan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait skandal korupsi Dana Siap Pakai (DSP) penanggulangan bencana yang menjerat lima orang tersangka, salah satunya Bima Setiawan—tenaga ahli sekaligus adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Dari penggeledahan selama lima hari berturut-turut tersebut, penyidik antirasuah berhasil menyita sederet barang bukti bernilai fantastis yang diduga bersumber dari aliran dana bencana untuk pemulihan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). "Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini. Objek-objek penggeledahannya yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Penggeledahan ini memperkuat konstruksi perkara pasca-OTT pada Selasa (13/10/2026) yang mengamankan 15 orang serta menyita barang bukti awal senilai Rp5,47 miliar—terdiri dari pecahan mata uang asing (USD 7.500 dan SGD 9.000), uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas, hingga aset kripto sebesar Rp1,10 miliar.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam dua klaster modus operandi. Mereka adalah, Bima Setiawan, Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik Kepala BNPB, yang diduga memanfaatkan perusahaan penunjukan langsung terafiliasi darinya sepanjang 2024–2026 dengan nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar. Aliran dana tersebut salah satunya dilarikan untuk pembelian 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE) senilai Rp30,98 miliar.
Kemudian, Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berikutnya ada Richard Erlangga, Tenaga Ahli BNPB, yang diduga meminta commitment fee kepada vendor pengadaan tahun 2026, dan Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras (pihak swasta/penyedia). Terakhir adalah Syifa Nrika Ghifarin, dari pihak swasta. (MAR)