JAKARTA, AFU.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026). "Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Christina. Hakim juga memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Roy Suryo. Sementara itu, biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan berlanjut untuk memeriksa dakwaan jaksa melalui tahap pembuktian. Dalam tahap ini, jaksa akan membuktikan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo.
Roy Suryo Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Jaksa menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan dua unggahan video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatannya. Ketiga unggahan tersebut pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu.
"Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri atas dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut dua unggahan itu berasal dari akun YouTube @EggiSudjanaChannel dengan judul Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu dan akun X @DokterTifa berjudul ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik. Menurut jaksa, Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum Jokowi selanjutnya menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan tersebut.
Jaksa juga menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar konferensi pers yang menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan telah dinyatakan lulus dari kampus tersebut. Jaksa menilai perbuatan yang didakwakan kepada Roy menimbulkan kerugian imateriil bagi Jokowi karena nama baiknya tercemar. Jaksa turut mempersoalkan analisis ijazah Jokowi yang dilakukan Roy Suryo menggunakan metode error level analysis (ELA). Menurut jaksa, dokumen yang dianalisis Roy bukan berasal dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi.
Jaksa juga menyatakan Roy tidak melakukan verifikasi atau konfirmasi kepada Jokowi sebelum menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar analisis dan menyebarkan informasi terkait ijazah. "Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa juga mencantumkan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (FAD)